Sudah Dipecat AKBP Achiruddin Lakukan Perlawanan, Ditunggu 14 di Mabes Polri

oleh
oleh
Perwira Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan di PTDH
Perwira Polda Sumatera Utara (Sumut) AKBP Achiruddin Hasibuan di PTDH

MUREKS.CO.ID – Perwira Polda Sumatera Utara (Sumut), AKBP Achiruddin Hasibuan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari instansi kepolisian.

Pemecatan dilakukan pada Majelis Sidang Etik, diketahui buntut kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya Aditya Hasibuan pada Ken Admiral.

BACA JUGA : 42 Jemaah Umroh Zafa Tour Lubuklinggau Dilepas Walikota, Sehat Selalu Semoga Mabrur dan Mabruroh

Peristiwa itu dilakukan Aditya di depan AKBP Achiruddin di kediamannya, di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan pada Kamis 22 Maret 2022 dini hari.

Kemarin 2 Mei 2023, AKBP Achiruddin Hasibuan setelah dinyatakan tersangka, dalam kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan, terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral.

BACA JUGA : Selamat Jalan Kepsek, Aksi Solidaritas Kepada Guru PJOK SDN Sungai Naik Ada Duka

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol. Sumaryono mengatakan, penetapan tersangka itu, berdasarkan hasil gelar perkara pihaknya, Selasa, 2 Mei 2023.