LABUAN BAJO – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo mengumumkan penutupan sementara seluruh aktivitas pelayaran di wilayah perairan Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan melanda area tersebut.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menjelaskan bahwa penutupan ini berlaku efektif mulai Selasa, 30 Desember 2025. “Penutupan sementara ini berlaku untuk seluruh wilayah perairan Manggarai Barat,” tegas Stephanus saat dihubungi di Labuan Bajo.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Larangan berlayar tersebut mencakup kapal wisata, termasuk speedboat, serta kapal lainnya. Stephanus menambahkan, pemberitahuan mengenai larangan ini telah disampaikan melalui Notice to Mariners (NtM) atau pemberitahuan kepada nakhoda kapal, yang diterbitkan pada 29 Desember 2025.
Dasar kebijakan penutupan ini adalah informasi tinggi gelombang dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG). Informasi tersebut tercantum dalam surat bernomor No.B/ME.01.02/PDGTI29/DMM/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
“Pelayanan surat persetujuan berlayar (SPB) untuk semua kapal wisata (termasuk speedboat) ditutup sementara sampai cuaca kembali membaik,” ungkap Stephanus.
Selain penutupan, KSOP Labuan Bajo juga mengeluarkan imbauan penting bagi para nakhoda kapal. Imbauan tersebut meliputi:
- Memastikan kelaiklautan kapal sebelum berlayar.
- Berlindung jika terjadi cuaca buruk di tengah pelayaran.
- Memberitahukan kepada kapal lainnya jika mengetahui adanya bahaya cuaca.
- Berlabuh atau mooring di area yang terlindung dari gelombang tinggi dan arus kuat.
- Memastikan kapal diawaki dan mesin dalam keadaan standby atau siaga.
- Berkoordinasi dengan Syahbandar dan Basarnas jika mengetahui cuaca semakin memburuk.






