Otomotif

SIM Keliling Depok Sabtu 10 Januari 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM A/C

Direktorat Lalu Lintas Kepolisian kembali mengoptimalkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Depok, Jawa Barat, pada Sabtu, 10 Januari 2026. Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Induk.

Efisiensi waktu dan lokasi yang tersebar di berbagai titik strategis menjadikan layanan SIM Keliling sangat diminati. Khusus untuk hari Sabtu, 10 Januari 2026, masyarakat Depok dapat memanfaatkan layanan ini di dua lokasi utama.

Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.

Lokasi dan Jam Operasional SIM Keliling Depok (Sabtu, 10 Januari 2026)

Berdasarkan catatan Mureks, layanan SIM Keliling pada Sabtu, 10 Januari 2026, akan tersedia di:

  • Pos Lantas Bambu Kuning, Jalan Kampung Sawah Bojonggede
  • Margo City, Jalan Margonda Raya No.358, Kota Depok

Jam operasional SIM Keliling umumnya dibuka mulai pukul 08:00 WIB hingga 12:00 WIB. Penting untuk dicatat bahwa pendaftaran pelayanan SIM Keliling akan ditutup pada pukul 11:00 WIB. Pemohon diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat kuota layanan seringkali terbatas, seperti 200 orang per hari pada hari Senin.

Syarat Dokumen dan Golongan SIM yang Dilayani

Layanan SIM Keliling memiliki batasan ketat terkait golongan SIM dan masa berlakunya. Hanya perpanjangan SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masa berlakunya belum habis yang dapat dilayani. Apabila masa berlaku SIM telah terlewat, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas Induk.

Dokumen wajib yang harus disiapkan pemohon meliputi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi
  • SIM lama yang akan diperpanjang, asli dan fotokopi
  • Surat Keterangan Sehat
  • Surat Keterangan Psikologi

Rincian Biaya Perpanjangan SIM

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan pemerintah, ditambah biaya untuk tes kesehatan dan psikologi. Dalam ringkasan Mureks, rincian biayanya adalah sebagai berikut:

  • Biaya PNBP (Sesuai PP No. 76 Tahun 2020):
    • Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
    • Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
  • Biaya Tambahan:
    • Tes psikologi: sekitar Rp 60.000
    • Tes kesehatan: sekitar Rp 35.000

Setelah menyerahkan dokumen dan menjalani tes kesehatan serta psikologi (yang dapat dilakukan di lokasi atau melalui aplikasi), serta melunasi semua biaya, SIM baru akan dicetak. Pastikan seluruh dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan datanglah di pagi hari agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.

Mureks