Tren

Sanksi Merokok Saat Berkendara Dinilai Mandul, Wacana Pencabutan SIM Menguat Demi Keselamatan Jalan

Meski telah diatur dalam Undang-Undang, praktik merokok saat berkendara masih marak di jalan raya. Kondisi ini tidak hanya mengganggu, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.

Berdasarkan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain hingga mengganggu konsentrasi dapat dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Namun, implementasi sanksi tersebut di lapangan dinilai belum optimal. Menurut pantauan Mureks, jumlah pengendara yang merokok saat berkendara tidak menunjukkan penurunan signifikan, bahkan seringkali mengganggu pengguna jalan lainnya.

Jusri Pulubuhu, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), menilai bahwa hukuman dari Pasal 283 tersebut kurang komprehensif dan tidak memberikan efek jera. “Saya setuju kalau pasal 283 itu sanksinya harus dibuat secara komprehensif. Sehingga tidak terjadi multi-tafsir, tapi harus tegas dan ada efek jera,” ujar Jusri kepada Kompas.com pada Kamis (8/1/2026).

Wacana pengetatan sanksi ini semakin menguat setelah Syah Wardi, seorang warga negara Indonesia, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU LLAJ ke Mahkamah Konstitusi.

Salah satu tuntutan Syah Wardi adalah penambahan sanksi berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu. Hal ini diajukan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik.

Jusri Pulubuhu mendukung usulan pencabutan SIM tersebut. “Mencabut SIM boleh saja. Seperti di pasal 310, 311 kita bisa mencabut SIM karena kelalaian dia yang membahayakan dan mematikan,” jelas Jusri.

Ia menambahkan, berkendara saja sudah merupakan aktivitas berisiko. Jika ditambah dengan merokok, konsentrasi pengemudi akan terpecah, meningkatkan potensi hilangnya kendali atas kendaraan. Selain itu, abu rokok yang beterbangan dapat mengenai diri sendiri atau pengendara lain, memicu kecelakaan dan mengancam keselamatan.

Mureks