Berita

Saksi Polisi Ungkap Ammar Zoni dkk Edarkan Sabu di Rutan Salemba Lewat Aplikasi Zangi

Advertisement

Jakarta – Seorang saksi dari kepolisian, Randi Iswahyudi, mengungkapkan modus peredaran narkotika jenis sabu di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba yang melibatkan terdakwa Ammar Zoni dan rekan-rekannya. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Desember 2025, Randi menyebut para terdakwa menggunakan aplikasi pesan bernama Zangi untuk melancarkan transaksi.

Randi, yang merupakan polisi penanganan kasus tersebut, dihadirkan sebagai saksi. Ia menjelaskan bahwa Ammar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Muhammad Rivaldi, memanfaatkan aplikasi tersebut.

Jaksa penuntut umum menanyakan detail penggunaan aplikasi kepada Randi. “Mereka ini ditanyakan nggak, dia mendapatkan, tadi kan dari Saudara Andre (DPO), menggunakan aplikasi apa nggak? Kan soalnya di BAP ada bacanya menggunakan aplikasi, transaksinya. Aplikasi apa?” tanya jaksa.

“Zangi,” jawab Randi.

Jaksa kemudian meminta penjelasan lebih lanjut mengenai aplikasi tersebut. “Itu sejenis apa ya aplikasi Zangi?” tanya jaksa. Randi menjawab, “Seperti BBM (BlackBerry Messenger).” Ia juga membenarkan bahwa komunikasi dapat dilakukan melalui aplikasi tersebut. “Bisa komunikasi di sana ya?” tanya jaksa, yang dijawab Randi, “Iya.”

Menurut kesaksian Randi, aplikasi Zangi digunakan oleh Ammar Zoni dkk untuk mengedarkan narkotika di dalam Rutan Salemba. Namun, saat pemeriksaan dilakukan, aplikasi tersebut telah dihapus dari ponsel para terdakwa.

“Terus di sana mereka untuk melakukan transaksi pengambilan barang atau untuk menjual atau untuk komunikasi ke si Andre?” tanya jaksa.

Advertisement

“Untuk mengedarkan,” jawab Randi.

“Mengedarkan juga di situ?” tanya jaksa, yang dijawab Randi, “Siap.”

Ketika ditanya apakah aplikasi itu sempat diperlihatkan di ponsel terdakwa, Randi menyatakan, “Pas saya buka, udah terhapus semuanya.”

Meski demikian, Randi mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Ammar Zoni dkk terkait penggunaan aplikasi Zangi. Para terdakwa mengakui keberadaan dan penggunaan aplikasi tersebut. “Tapi ditanyakan mereka mengakui itu ada aplikasi, mereka menggunakan aplikasi itu?” tanya jaksa. Randi membenarkan, “Betul, siap.”

Dakwaan Ammar Zoni

Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa atas kasus penjualan narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Ammar Zoni diduga menerima sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) dan kemudian menjual serta mengedarkannya di dalam rutan.

Ammar Zoni didakwa bersama lima terdakwa lainnya. Praktik jual beli narkoba ini disebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024.

Jaksa penuntut umum menyatakan, “Melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa.”

Advertisement