Rp10 Juta, Security Pengadilan Negeri Gasak Isi ATM Milik Jaksa di Lubuklinggau

oleh
oleh
Jaksa Lubuklinggau ATM atau Anjungan Tunai Mandiri
ATM atau Anjungan Tunai Mandiri

MUREKS.CO.ID – Oknum Security Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau berhasil menggasak isi ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau.

Oknum Security  itu inisial GA itu berhasil menggasak uang di dalam ATM senilai Rp10 juta.

Berikut Modul yang dilakukan Oknum Security yang menggasak uang di ATM milik Zubaidi Jaksa di Kejari Lubuklinggau.

BACA JUGA : Bupati dan Wakil Bupati Musi Rawas Bersama FKPD Monitoring Pelaksanaan Pilkades Serentak

Modusnya oknum security tersebut mengambil uang dalam kartu ATM milik korban Zubaidi Jaksa di Kejari Lubuklinggau di mesin ATM BRI depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau menggunakan PIN standar.

Diketahui ATM milik korban sempat tertinggal di mesin ATM depan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan pada Senin, 6 Maret 2023.

Kemudian ATM milik korban Zubaidi tersebut ditemukan warga lalu diserahkan kepada terduga pelaku GA yang ada di Pos Security Pengadilan Negeri Lubuklinggau.

BACA JUGA : Jalin Silaturahim, Managemen Dafam Hotel Morning Tea ke Managemen Mureks Grup

Dengan menggunakan PIN Standar, terduga pelaku GA berhasil menguras uang milik korban yang ada di ATM Rp10.000.000.

Kasus pencurian uang dialami korban Zubaidi itu terungkap pada Selasa, 7 Februari 2023.