Dokter Richard Lee dijadwalkan memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026. Kehadirannya kali ini adalah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, mengonfirmasi kehadiran Richard Lee. Tim kuasa hukum sang dokter telah menyampaikan konfirmasi tersebut kepada penyidik.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
“Datang siang. Dari lawyernya sudah konfrim ke penyidik,” ujar Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, seperti yang dipantau Mureks. Pemeriksaan perdana ini menjadi momen krusial untuk menelusuri dugaan keterlibatan Richard Lee dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Richard Lee telah dipanggil pada 23 Desember 2025, namun tidak hadir dan meminta penjadwalan ulang. “Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” jelas Reonald.
Penetapan status tersangka terhadap Richard Lee dilakukan oleh Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang diajukan oleh Dokter Detektif (Doktif) dr. Samira Farahnaz.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 2 Desember 2024. Konflik hukum antara dr. Samira Farahnaz dan Richard Lee sendiri telah berlangsung cukup lama dan kini memasuki babak baru dengan status tersangka ini, menurut Mureks.
Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak menambahkan, “Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” pada Selasa, 6 Januari 2026, menegaskan kembali kronologi penetapan tersangka.






