Hiburan

Resmi Bercerai, Ridwan Kamil Dapatkan Hak Asuh Arkana; Camillia Diasuh Bersama Atalia

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Atalia Praratya resmi berpisah setelah Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Bandung mengabulkan gugatan cerai. Putusan ini menjadikan Ridwan Kamil kini menyandang status duda.

Wenda Aluwi, kuasa hukum Ridwan Kamil, angkat bicara mengenai status pengasuhan putri kliennya dengan Atalia Praratya, yang tengah menempuh pendidikan di luar negeri. Ia menjelaskan terkait kesepakatan hak asuh anak atas perceraian ini.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Kesepakatan Hak Asuh Anak

Untuk putri sulung, Camillia Laetitia Azzahra (Zara), yang telah dewasa dan sedang menempuh pendidikan di Inggris, diputuskan untuk diasuh bersama. “Untuk Neng Camillia (Zara), karena sudah dewasa dan tinggal di Inggris, tentu saja tetap mendapatkan kasih sayang dari kedua orang tuanya. Jadi diasuh bersama,” ujar Wenda Aluwi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/1/2026).

Situasi sedikit berbeda diterapkan untuk anak bungsu, Arkana Aidan Misbach, yang masih membutuhkan pendampingan lebih intensif karena usianya yang masih belia. Terkait hal tersebut, Wenda Aluwi membeberkan bahwa hak asuh untuk Arka telah disepakati jatuh ke tangan sang ayah.

“Dan untuk Ananda Arka, pada saat ini diserahkan kepada Pak Ridwan Kamil untuk diasuh,” tuturnya.

Kendati demikian, tanggung jawab membesarkan anak tetap menjadi komitmen bersama. Sang pengacara menegaskan, pria yang akrab disapa Kang Emil itu akan menjamin seluruh kebutuhan material maupun moral bagi kedua buah hatinya tanpa terkecuali.

“Kalau untuk anak, anak yang kecil ada di Pak Ridwan Kamil. Namun untuk keduanya, baik Bapak maupun Ibu, akan sama-sama memberikan nafkah untuk anak yang sudah dewasa yang tinggal di Inggris. Tetap memberikan kasih sayang, nafkah, dan perhatian kepada Camillia,” ucap Wenda Aluwi.

Poin-Poin Rahasia dalam Putusan

Selain poin-poin mengenai pengasuhan anak, terdapat beberapa kesepakatan lain yang bersifat rahasia antara kedua belah pihak. Wenda Aluwi menyebut, Majelis Hakim telah memberikan instruksi agar kesepakatan tersebut dijalankan dengan baik oleh mantan pasangan suami istri itu.

“Putusan lainnya antara Pak RK dan Ibu Atalia sudah ada kesepakatan yang tidak dipublikasikan. Majelis Hakim memerintahkan para pihak untuk mematuhi apa yang telah disepakati bersama,” Wenda Aluwi menyambung. Pantauan Mureks menunjukkan bahwa kerahasiaan kesepakatan ini menjadi bagian penting dari putusan pengadilan.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, telah menjelaskan detail mengenai teknis hasil sidang kepada para pihak yang berperkara. Putusan perceraian Ridwan Kamil dan Atalia Praratya disampaikan secara ecourt.

“Intinya, gugatan yang diajukan oleh inisial A.A terhadap R.K pada pokoknya dikabulkan. Putusan dibacakan secara elektronik sehingga tidak dapat dipublikasikan secara umum,” ujar Ikhwan di kesempatan berbeda.

Referensi penulisan: www.liputan6.com

Mureks