Tren

REI Dorong Perluasan Insentif PPN DTP Properti, Sebut Aturan Saat Ini Kurang Fleksibel

Asosiasi Real Estat Indonesia (REI) menyambut baik keputusan pemerintah melalui Kementerian Keuangan untuk kembali menggulirkan insentif Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah (PPNDTP) bagi sektor properti. Beleid yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 tersebut secara spesifik diberikan kepada rumah siap huni.

Meski demikian, REI menilai bahwa skema insentif yang telah berjalan selama tiga tahun terakhir ini perlu diperluas cakupannya agar dapat memberikan dampak maksimal terhadap penjualan properti. Wakil Ketua Umum Real Estat Indonesia (REI) Bambang Ekajaya menyoroti perlunya fleksibilitas dalam aturan tersebut.

Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.

“Selain bahwa ini ada itikad baik, kita berterima kasih, ada usaha untuk mempush penjualan properti yang relatif lagi rada susah ya, itu juga harus aturan mainnya bisa sedikit lebih difleksibelkan. Misalnya rumah inden, tapi rumah inden itu maksimum 6 bulan atau 1 tahun gitu ya. Kalau hunian vertikal atau apartemen, misalnya konstruksi dan perizinannya udah jalan gitu kan,” kata Bambang Ekajaya.

Bambang menjelaskan, salah satu alasan utama perlunya perluasan skema adalah perilaku pembeli properti yang cenderung mempertimbangkan berbagai aspek seperti lokasi dan lingkungan sebelum memutuskan pembelian, seringkali jauh sebelum pembangunan fisik dimulai. Mureks mencatat bahwa pembatasan pada rumah siap huni dan rumah inden dengan jangka waktu yang ketat membuat sisi pasokan menjadi sangat sempit.

Menurut Bambang, aturan yang berlaku saat ini secara praktis hanya bisa dimanfaatkan oleh segelintir pengembang besar yang telah memiliki stok rumah siap jual. Kondisi ini menghambat pengembang lain yang mungkin memiliki proyek rumah inden namun tidak memenuhi kriteria ketat PMK 90/2025.

Mureks