Tren

Purbaya: “Negara Tak Akan Dikibulin Lagi”, Bidik Underinvoicing dan Pengemplang Pajak

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak akan lagi menoleransi kebocoran penerimaan negara. Pernyataan ini muncul setelah ia mendapat teguran keras dari Presiden Prabowo Subianto terkait kinerja Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Purbaya mengungkapkan, strategi pengumpulan pendapatan negara yang biasa-biasa saja atau business as usual sudah tidak relevan. Hal ini merespons realisasi penerimaan pajak 2025 yang tercatat turun 0,7% dari Rp1.942,6 triliun pada 2024 menjadi Rp1.917,6 triliun pada 2025. “Ini memberi pesan ke saya, business as usual enggak bisa. Kalau kita begini terus tahun ini, pasti kurang juga. Jadi, dalam waktu sebulan dua bulan kita akan perbaiki sistem perpajakan, Coretax segala macam, termasuk kita lihat ada enggak orang yang masih main-main,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Kamis (8/1/2026).

Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.

Bendahara negara itu mengaku ditegur keras oleh Presiden Prabowo dalam pertemuan di Hambalang pada Selasa (6/1/2026). Presiden Prabowo, kata Purbaya, mempertanyakan apakah negara akan terus membiarkan diri “dikibulin” atau dikelabui oleh aparat dan pengusaha nakal.

Purbaya Bidik Underinvoicing dan Bisnis Ilegal

Oleh sebab itu, Purbaya mengaku telah mengantongi data intelijen terkait praktik underinvoicing, yakni manipulasi nilai faktur lebih rendah dari aslinya, dalam ekspor komoditas. Praktik ini khususnya terjadi pada kelapa sawit dan batu bara.

Berdasarkan temuan tim Lembaga National Single Window (LNSW), Purbaya mendeteksi adanya 10 perusahaan sawit besar yang melakukan underinvoicing hingga 50% dari nilai ekspor sebenarnya. “Kita bisa deteksi bahwa beberapa perusahaan sawit melakukan underinvoicing ekspor, separuh dari nilai ekspornya. Itu akan kita kejar ke depan dan mereka enggak bisa main-main lagi,” jelasnya.

Selain sawit, otoritas fiskal juga membidik operasi bisnis ilegal yang dijalankan oleh warga negara asing (WNA), khususnya dari China, di sektor baja dan bahan bangunan. Purbaya membeberkan modus operasi perusahaan-perusahaan ini adalah menjual barang secara tunai (cash basis) langsung ke klien tanpa membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ia menyayangkan adanya indikasi pembiaran oleh oknum otoritas pajak dan bea cukai selama ini.

“Ada perusahaan baja China, operasi di sini, mungkin beli KTP, tapi enggak bayar PPN. Kalau baja saja potensinya kata orang yang sudah insaf itu setahun bisa Rp4 triliun lebih,” ungkapnya. Purbaya menargetkan perbaikan signifikan dalam enam bulan masa jabatannya. Jika tidak ada perubahan, ia menyebut ancaman perampingan pegawai Bea Cukai seperti yang disampaikan Prabowo bukan isapan jempol belaka. “Kalau Bea Cukai ancamannya clear dari sana [Prabowo], kalau enggak bisa betulin setahun ya betul-betul dirumahkan. Saya akan selamatkan supaya 16.000 pegawai itu tetap bekerja, tapi yang kerjanya jelek kita akan rumahkan,” pungkasnya.

Apindo Minta Perubahan Strategi Pajak

Di sisi lain, kalangan pengusaha meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk mengubah pendekatan pemungutan pajak pada 2026. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai strategi penegakan hukum (law enforcement) yang agresif perlu diganti dengan pendekatan edukasi dan peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance).

Analis Kebijakan Ekonomi Apindo, Ajib Hamdani, menyatakan perubahan strategi ini krusial untuk mengejar target penerimaan pajak 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun. Angka ini naik signifikan 22,9% dari realisasi 2025 yang mencapai Rp1.917,6 triliun. Mureks merangkum, realisasi penerimaan pajak 2025 hanya mencapai Rp1.917,6 triliun atau 87,6% dari target APBN, serta mengalami shortfall sebesar Rp271,7 triliun, disebabkan oleh tiga faktor utama:

  • Implementasi Coretax System yang belum berjalan sesuai perencanaan awal, menghambat ekstensifikasi dan intensifikasi.
  • Perlambatan pertumbuhan ekonomi dan menyusutnya jumlah kelas menengah yang menekan daya beli.
  • Keputusan Menteri Keuangan Purbaya untuk tidak melakukan praktik ‘ijon’ penerimaan pajak pada Desember 2025.

Ajib mengapresiasi langkah Purbaya tidak melakukan ‘ijon’ pajak sebagai tindakan berani yang membuat penerimaan mencerminkan kondisi riil ekonomi, meski berdampak pada shortfall yang dalam. “Kalau ijon pajak [pembayaran pajak di muka] dilakukan, potensi penerimaan pajak 2025 akan terdongkrak. Tetapi efeknya, penerimaan Januari—Maret 2026 akan terkontraksi,” jelasnya.

Proyeksi dan Prasyarat Apindo untuk 2026

Melihat tantangan 2026, Ajib memproyeksikan penerimaan pajak berpotensi mencapai Rp2.291 triliun atau setara 97,19% dari target. Proyeksi ini dengan asumsi empat variabel utama, yaitu basis penerimaan 2025 (Rp1.917,6 triliun), optimalisasi Coretax (potensi Rp120 triliun atau 0,5% PDB), potensi penerimaan yang tidak di-ijon pada 2025 (estimasi Rp100 triliun), serta faktor pertumbuhan ekonomi dan inflasi (Rp153,4 triliun).

Kendati demikian, Ajib menegaskan angka proyeksi tersebut hanya bisa dicapai dengan beberapa catatan serius. Selain pergeseran dari law enforcement ke edukasi, pemerintah harus memastikan Coretax berfungsi optimal untuk menciptakan level playing field yang adil bagi dunia usaha. Selain itu, regulasi yang dilahirkan harus bersifat budgetair tanpa mengganggu sektor riil.

“Contoh di antaranya adalah pemberlakuan Global Minimum Tax [pajak minimum global] yang tetap pro dengan investasi, tetapi berpotensi meningkatkan penerimaan. Selanjutnya, skema dan program tax expenditure yang lebih tepat sasaran,” tambahnya. Dunia usaha, lanjut Ajib, mengapresiasi terobosan fiskal Purbaya sepanjang tahun lalu. Namun, konsistensi regulasi yang pro-dunia usaha diperlukan agar pajak kembali menjadi fungsi penerimaan dan pengatur ekonomi yang optimal.

Mureks