Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 127.047 rekening yang teridentifikasi terkait dengan praktik penipuan atau scam. Langkah tegas ini diambil menyusul laporan kerugian masyarakat yang mencapai angka fantastis, yakni Rp9 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan data tersebut dalam laporan Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK di Jakarta, Sabtu (10/1). Friderica menegaskan komitmen OJK dalam memberantas kejahatan finansial ini.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Peran Indonesia Anti Scam Center (IASC)
Indonesia Anti Scam Center (IASC) menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan scam di tingkat nasional. Menurut catatan Mureks, IASC telah menerima total 411.055 laporan penipuan.
- Sebanyak 218.665 laporan disampaikan oleh korban melalui pelaku usaha sektor keuangan (PUJK), seperti bank dan penyedia sistem pembayaran, yang kemudian dimasukkan ke dalam sistem IASC.
- Sementara itu, 192.390 laporan lainnya langsung dilaporkan oleh korban ke dalam sistem IASC.
Dari seluruh laporan yang masuk, jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 681.890. OJK berhasil memblokir 127.047 rekening di antaranya. Meskipun total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp9 triliun, OJK berhasil memblokir dana korban sebesar Rp402,5 miliar. Sebanyak 193 PUJK juga dilaporkan terkait kasus-kasus ini.
Friderica Widyasari Dewi menyatakan, “IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.”
Penegakan Ketentuan Perlindungan Konsumen
Sepanjang tahun 2025, OJK aktif melakukan penegakan ketentuan perlindungan konsumen. Berbagai tindakan telah diambil untuk memastikan PUJK mematuhi regulasi yang ada:
- OJK memberikan 175 peringatan tertulis kepada 144 PUJK.
- Sebanyak 40 instruksi tertulis dikeluarkan untuk 40 PUJK.
- OJK juga mengenakan 43 sanksi denda kepada 40 PUJK.
Selain itu, dalam periode 1 Januari hingga 14 Desember 2025, tercatat 177 PUJK telah melakukan penggantian kerugian konsumen dengan total nilai Rp82,46 miliar, 3.281 dolar AS, dan 27.365 dolar Singapura.
Sanksi Administratif dan Pengawasan Market Conduct
Dalam rangka penegakan ketentuan kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri tahun 2024 dan 2025, OJK telah mengenakan 6 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 26 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp612,15 juta. Sanksi ini diberikan atas keterlambatan pelaporan, tidak disampaikannya laporan, dan tetap tidak disampaikannya laporan setelah dinyatakan tidak menyampaikan. OJK menegaskan bahwa PUJK yang tidak menyampaikan laporan tetap diwajibkan untuk menyampaikan laporan penilaian sendiri sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Terkait pengawasan perilaku PUJK (market conduct), tim redaksi Mureks mencatat bahwa OJK juga telah mengenakan sanksi administratif atas hasil pengawasan langsung maupun tidak langsung. Sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2025, OJK mengenakan 19 sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan 19 sanksi administratif berupa denda sebesar Rp3,82 miliar. Sanksi ini diberikan atas pelanggaran ketentuan perlindungan konsumen dalam penyediaan informasi iklan, petugas penagihan, dan klaim asuransi.
Friderica Widyasari Dewi menambahkan, “Guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, OJK juga mengeluarkan perintah untuk melakukan tindakan tertentu termasuk menghapus iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan, menyesuaikan kebijakan, serta pembayaran klaim konsumen sebagai hasil dari pengawasan langsung/tidak langsung dalam rangka pembinaan agar PUJK senantiasa patuh terhadap ketentuan terkait pelindungan konsumen dan masyarakat.”






