Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto secara resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Regulasi ini mulai berlaku efektif pada Jumat, 2 Januari 2026, menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia.
UU Penyesuaian Pidana ini berfungsi sebagai payung hukum untuk menyelaraskan berbagai ketentuan pidana yang tersebar dalam ratusan undang-undang sektoral agar konsisten dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Menko Yusril Ihza Mahendra, dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Jakarta, menegaskan pentingnya perubahan ini. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril, Selasa (16/12).
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Perubahan Fundamental dalam Hukuman Mati dan Denda
Regulasi baru ini membawa perubahan fundamental, terutama terkait mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, serta penyesuaian pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Masa Percobaan bagi Terpidana Mati
Salah satu poin krusial yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati, sebagaimana diadopsi dari Pasal 100 KUHP baru ke dalam undang-undang khusus lainnya. Menurut Mureks, aturan ini mewajibkan hakim untuk menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika dalam periode tersebut terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden, setelah mendapatkan pertimbangan dari Mahkamah Agung (MA).
“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” demikian petikan Pasal 100 KUHP baru.
Standar Baru Penghitungan Pidana Denda
Undang-undang ini juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 memuat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim. Untuk denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan.
Ketentuan ini membatasi durasi pidana pengganti denda paling lama dua tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 82 ayat 2.
“Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” bunyi petikan pasal tersebut.
Pidana Tambahan untuk Korporasi
Bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan. Pidana tambahan ini berupa pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi, jika denda kategori maksimal dinilai belum memberikan efek jera.
Penghapusan Pidana Minimum Khusus
UU Penyesuaian Pidana ini juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana penjara paling singkat sekian tahun, di berbagai undang-undang sektoral. Penghapusan ini bertujuan memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar lebih memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Kendati demikian, Pasal 1 undang-undang ini menegaskan bahwa penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa. Kejahatan luar biasa yang dimaksud mencakup tindak pidana korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, serta tindak pidana narkotika dan psikotropika.






