Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi merespons beredarnya draf Surat Presiden (Surpres) yang mengatur tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan aksi terorisme. Prasetyo menegaskan bahwa draf tersebut belum final dan masih akan dibahas lebih lanjut.
“Surpres. Bukan Perpres. Belum (final),” kata Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/1). Ia menambahkan, draf aturan tersebut bersifat formal dan akan coba dibahas.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
“Surpres itu kan formal ya, maksudnya formal untuk coba dibahas kan gitu,” ucapnya.
Mensesneg meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terlalu jauh terkait peran TNI dalam penanggulangan terorisme. Menurutnya, setiap aturan pasti akan diberlakukan pada kondisi dan batas tertentu.
“Kenapa cara berpikir kita itu selalu ‘waduh itu kan nanti akan begini’, substansinya gitu loh. Maksudnya, misalnya ya dalam konteks itu, itu kan pastilah akan diberlakukan pada kondisi dan titik tertentu, kan begitu lho. Jadi marilah kita belajar sesuatu itu jangan selalu ‘nanti kalau begini bagaimana, nanti kalau begini bagaimana’. Tidak ketemu nanti inti masalahnya,” jelas Prasetyo.
Sebelumnya, draf terkait tugas TNI untuk menanggulangi aksi terorisme memang telah beredar di masyarakat. Mureks mencatat bahwa dalam draf yang tersebar, TNI dapat melakukan penangkalan, penindakan, dan pemulihan aksi terorisme.






