Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta untuk tahun 2026. UMP Jakarta kini ditetapkan sebesar Rp 5.729.876, mengalami kenaikan signifikan sebesar 6,17 persen dari UMP sebelumnya.
Kenaikan ini, yang diumumkan Pramono di Balai Kota Jakarta pada Rabu (24/12/2025), berarti ada penambahan sebesar Rp 333.115 dari UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 5.396.761. Penetapan UMP Jakarta 2026 ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, yang menjadi acuan perhitungan dengan nilai alfa antara 0,5 hingga 0,9.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
NasDem Soroti Keseimbangan dan Jaminan Sosial Pekerja
Menanggapi penetapan UMP tersebut, Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Ahmad Lukman Jupiter menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya mencari titik keseimbangan. “Terkait penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5,72 juta atau naik 6,17 persen, Fraksi Partai NasDem memandang kebijakan ini sebagai upaya mencari titik keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Jakarta,” kata Jupiter kepada wartawan pada Jumat (26/12/2025).
Jupiter juga memahami aspirasi serikat buruh yang sebelumnya menuntut kenaikan UMP Jakarta hingga Rp 5,8 juta. “Kami memahami aspirasi serikat buruh yang berharap kenaikan hingga Rp 5,8 juta, karena tekanan biaya hidup di Jakarta memang masih tinggi. Aspirasi tersebut adalah bagian penting dari demokrasi ketenagakerjaan dan patut dihargai,” ujarnya.
Namun, ia juga mengakui perlunya mempertimbangkan kondisi ekonomi. “Di sisi lain, pemerintah juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi, produktivitas, serta kemampuan pelaku usaha, khususnya UMKM dan sektor padat karya. Oleh karena itu, keputusan kenaikan 6,17 persen ini kami lihat sebagai langkah moderat yang diambil melalui mekanisme dan formula yang berlaku,” lanjut Jupiter.
Usai kenaikan UMP, Fraksi NasDem mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan sejumlah langkah demi kesejahteraan pekerja. Jupiter meminta adanya subsidi bahan pokok dan perluasan jaminan sosial. “Yang harus dilakukan oleh Gubernur adalah mempertimbangkan kondisi yaitu mendorong agar harga kebutuhan pokok itu jangan sampai meningkat. Contoh misalnya kayak di pasar menjelang tahun baru harga cabai naik, harga daging naik, nah itulah subsidi pangan yang harus dikedepankan, sehingga anggaran di Jakarta yang sangat besar itu bisa dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat maupun buruh. Subsidi pangan itu harus berjalan,” tegasnya.
Selain itu, Jupiter juga menekankan pentingnya mempertahankan tarif transportasi publik yang terjangkau. “Yang penting transportasi publik itu harus murah, sehingga dengan kenaikan UMP ini para buruh, kemudian para pekerja, jadi pemerintah itu hadirlah untuk memberikan kesejahteraan ke mereka,” katanya.
Fraksi NasDem berharap kebijakan pengupahan tidak hanya berhenti pada angka UMP, tetapi juga diiringi dengan langkah-langkah konkret lainnya. “Ke depan, Fraksi NasDem mendorong agar kebijakan pengupahan tidak hanya berhenti pada angka UMP, tetapi juga diiringi dengan pengendalian harga kebutuhan pokok, peningkatan transportasi publik harga yang terjangkau, serta perluasan jaminan sosial, sehingga manfaat kenaikan UMP benar-benar dirasakan pekerja dan keluarganya,” pungkas Jupiter. Ia menambahkan, “Fraksi NasDem akan terus mengawal kebijakan ketenagakerjaan agar tetap berpihak pada kesejahteraan pekerja tanpa menghambat iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi Jakarta.”
Tanggapan Fraksi Gerindra
Di sisi lain, Penasihat Fraksi Gerindra sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Maulinai turut menanggapi besaran UMP Jakarta 2026. Ia mengapresiasi kenaikan tersebut sebagai bentuk kepedulian Pemprov DKI Jakarta. “Ya mungkin memang butuh proses untuk menaikkan UMP dan berapa pun kenaikannya harus kita apresiasi sebagai bentuk kepedulian pemprov,” kata Rani saat dihubungi secara terpisah.
Rani menilai Pemprov Jakarta telah mempertimbangkan besaran UMP ini dengan cermat dan melakukan kenaikan secara bertahap. “Karena kan segalanya perlu diperhitungkan secara cermat dan tepat sesuai kemampuan keuangan daerah. Kenaikan perlahan dan signifikan,” jelasnya.






