Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pembayaran pajak Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan kini dapat dilakukan sepenuhnya secara daring, menghilangkan kebutuhan untuk antre di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Lebih praktis lagi, bukti pembayaran berupa Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) dapat dicetak mandiri di rumah menggunakan printer biasa.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya transformasi digital layanan Samsat yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat. Namun, masih banyak pertanyaan muncul terkait legalitas dokumen cetak mandiri, mekanisme kerjanya, serta perbedaan mendasar dengan perpanjangan STNK lima tahunan.
Artikel informatif lainnya dapat ditemukan dalam liputan Mureks. mureks.co.id
Artikel ini akan mengupas tuntas pertanyaan-pertanyaan tersebut, dilengkapi panduan lengkap, persyaratan wajib, format pencetakan, serta penjelasan legalitas dokumen digital berdasarkan sumber resmi Samsat Digital. Mureks mencatat bahwa kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Perbedaan Krusial: Pajak Tahunan vs. Perpanjangan 5 Tahunan
Sebelum memanfaatkan layanan digital ini, penting untuk memahami perbedaan antara pembayaran pajak tahunan dan perpanjangan STNK yang dilakukan setiap lima tahun sekali. Layanan daring saat ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan.
- Pajak Tahunan: Dapat dibayar 100% secara daring melalui aplikasi resmi. Tidak memerlukan kunjungan fisik ke kantor Samsat. Dokumen yang dihasilkan berupa e-TBPKP yang bisa dicetak sendiri.
- Perpanjangan 5 Tahunan: Masih mewajibkan pemilik kendaraan untuk datang langsung ke kantor Samsat. Proses ini mencakup pemeriksaan fisik kendaraan dan penggantian STNK lama dengan yang baru.
Dengan demikian, jika STNK Anda masih dalam masa berlaku lima tahun dan hanya perlu membayar pajak tahunan, layanan digital ini akan sangat menghemat waktu dan tenaga Anda.
Aplikasi Signal: Gerbang Utama Akses Samsat Digital
Salah satu poin krusial yang sering terlewat adalah kewajiban mengunduh aplikasi “Signal”. Penting untuk diingat, ini bukanlah aplikasi pesan Signal, melainkan aplikasi resmi yang dikembangkan oleh pihak Samsat. Pastikan Anda mengunduhnya dari sumber resmi untuk menghindari penipuan.
Aplikasi Signal berfungsi sebagai satu-satunya gerbang untuk berbagai layanan, antara lain:
- Mengecek status pajak kendaraan.
- Melakukan pembayaran pajak tahunan.
- Mengunduh e-TBPKP.
- Mengakses e-Pengesahan berbasis QR Code.
Seluruh proses, mulai dari verifikasi data hingga pembayaran, dapat diselesaikan dalam satu aplikasi ini. Tidak ada lagi kebutuhan untuk fotokopi KTP, STNK, atau BPKB, karena semuanya telah terintegrasi secara digital.
Pilihan Pengiriman Dokumen Setelah Pembayaran Berhasil
Setelah pembayaran pajak tahunan berhasil dilakukan melalui aplikasi Signal, Anda akan diberikan tiga opsi untuk menerima dokumen TBPKP:
- Ambil Langsung di Kantor Samsat: Opsi ini tidak dikenakan biaya pengiriman. Cocok bagi wajib pajak yang kebetulan berada di sekitar kantor Samsat atau ingin melakukan konfirmasi langsung.
- Dikirim ke Alamat Rumah: Dokumen fisik akan dikirimkan dalam amplop resmi ke alamat yang terdaftar. Opsi ini dikenakan biaya pengiriman yang bervariasi tergantung wilayah.
- Cetak Sendiri (e-TBPKP): Ini adalah fitur inovatif yang memungkinkan Anda mengunduh dan mencetak TBPKP secara mandiri di rumah. Dokumen cetak ini memiliki legalitas yang sama dengan TBPKP fisik, didukung oleh e-Pengesahan berbasis QR Code.
Dengan berbagai pilihan ini, masyarakat diharapkan dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan masing-masing.






