Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mengingatkan pemilik kendaraan bermotor mengenai potensi penghapusan data registrasi dan identifikasi (regident) jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang lebih dari dua tahun setelah masa berlaku habis. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kepatuhan pembayaran pajak kendaraan.
Setiap pengendara memiliki kewajiban untuk memiliki STNK sebagai bukti legalitas, identitas kendaraan, serta tanda kepatuhan dalam membayar pajak. Apabila kewajiban perpanjangan STNK atau pembayaran pajak tidak dipenuhi tepat waktu, pemilik kendaraan berisiko menghadapi berbagai masalah administrasi hingga sanksi hukum yang serius.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Dasar Hukum Penghapusan Data Kendaraan
Ketentuan mengenai penghapusan data kendaraan ini telah diatur secara jelas dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Pasal tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa kendaraan yang STNK-nya mati selama dua tahun berturut-turut dapat disita dan data kepemilikannya dihapus dari sistem administrasi kendaraan bermotor.
Penghapusan data ini memiliki konsekuensi besar, di mana kendaraan tersebut akan dianggap ilegal dan tidak terdaftar secara sah. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk memahami dan mematuhi aturan ini agar terhindar dari sanksi yang berlaku.
Tahapan Peringatan Sebelum Penghapusan Data
Sebelum data kendaraan benar-benar dihapus dari sistem, pihak berwenang akan mengirimkan serangkaian peringatan kepada pemiliknya. Catatan Mureks menunjukkan, tahapan peringatan ini dirancang untuk memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan agar segera menindaklanjuti kewajiban mereka. Berikut adalah tahapan peringatan yang akan diberikan:
- Peringatan Pertama: Diberikan tiga bulan sebelum jadwal penghapusan data kendaraan.
- Peringatan Kedua: Diberikan satu bulan setelah peringatan pertama, jika pemilik kendaraan tidak memberikan tanggapan atau melakukan perpanjangan.
- Peringatan Ketiga: Diberikan satu bulan setelah peringatan kedua, apabila pemilik kendaraan masih belum memberikan jawaban atau tanggapan atas peringatan sebelumnya.
Dengan adanya tahapan peringatan ini, diharapkan pemilik kendaraan dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan. Menindaklanjuti setiap pemberitahuan adalah langkah krusial untuk menghindari penghapusan data dan sanksi hukum, sekaligus memastikan kendaraan tetap legal dan terdaftar secara sah di mata hukum.






