Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan pemengaruh (influencer) dr. Samira Farahnaz, yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Penetapan ini menyusul laporan yang diajukan oleh dr. Richard Lee.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, mengonfirmasi status Doktif. “Penanganan perkara atas nama dr. Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025,” ujar Kompol Dwi Manggala Yuda, Kamis (25/12/2025).
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Kompol Dwi menjelaskan, kasus ini berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap mengedepankan upaya mediasi antara kedua belah pihak.
Polisi telah menjadwalkan pemanggilan kepada dr. Richard Lee selaku pelapor dan dr. Samira sebagai tersangka untuk menghadiri proses mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan. “Untuk sementara kami akan memanggil kedua belah pihak untuk dilakukan mediasi. Pemanggilan tersebut kami tunda sampai 6 Januari 2026,” tambah Kompol Dwi.
Apabila hingga batas waktu yang ditentukan kedua pihak tidak hadir dalam mediasi, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil tersangka. “Jika setelah tanggal 6 Januari tidak ada kehadiran dari kedua belah pihak, maka kami akan menindaklanjuti dengan pemanggilan tersangka,” tegasnya.
Doktif tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan maksimal dua tahun penjara. Sebagai gantinya, polisi mewajibkan Doktif untuk melakukan wajib lapor.
Dalam kasus ini, keberatan utama dr. Richard Lee adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif diduga menyebarkan informasi bahwa dr. Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut.






