Berita

Polres Metro Jakarta Barat Peringatkan Penarikan Kendaraan Paksa di Jalan Tanpa Putusan Pengadilan adalah Tindak Pidana

Advertisement

Polres Metro Jakarta Barat mengeluarkan peringatan tegas terkait praktik penarikan kendaraan bermotor secara paksa di jalan. Penegasan ini disampaikan menyusul maraknya kasus perampasan kendaraan oleh oknum debt collector yang tidak sesuai prosedur hukum.

Dalam unggahan akun Instagram resminya, @polres_jakbar, disebutkan bahwa penarikan kendaraan bermotor tidak boleh dilakukan secara paksa di jalan. “Debt collector bukan hakim dan bukan penegak hukum,” demikian bunyi peringatan tersebut. Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan, eksekusi wajib melalui putusan pengadilan.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Dasar Hukum Penarikan Kendaraan

Penarikan kendaraan hanya dibenarkan apabila dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau atas penyerahan sukarela dari debitur. Hal ini sesuai dengan beberapa ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

  • UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia
  • Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019
  • Putusan MK No. 2/PUU-XIX/2021

Polres Metro Jakarta Barat juga merinci hal-hal yang tidak dibenarkan dalam proses penarikan kendaraan, yaitu:

  • Menarik kendaraan di jalan
  • Mengintimidasi atau memaksa debitur
  • Mengambil kunci atau membawa kendaraan tanpa izin

Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika terjadi pelanggaran hukum dengan menghubungi call center kepolisian 110.

Advertisement

Cara Menghadapi Debt Collector yang Mengintimidasi

Mengutip dari akun Instagram Korbinas Baharkam Polri (@korbinmas_baharkam_polri), penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector tanpa prosedur yang sah merupakan perbuatan pidana. Tindakan tersebut tidak dibenarkan secara hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Berikut langkah yang harus dilakukan apabila debt collector melakukan intimidasi:

  1. Minta identitas dan surat tugas resmi dari leasing.
  2. Dokumentasikan peristiwa sebagai bukti untuk melapor ke polisi.
  3. Minta bantuan orang sekitar jika merasa terancam.
  4. Selesaikan masalah di kantor polisi terdekat.

Ancaman Hukuman bagi Debt Collector Pelanggar Hukum

Bagi debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa di jalan, terdapat ancaman hukuman pidana yang serius:

Pasal KUHPTindak PidanaAncaman Hukuman
Pasal 365 KUHPPencurian dengan kekerasanPidana penjara 9 tahun
Pasal 368 KUHPPemaksaan dengan kekerasanPidana penjara 9 tahun

Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap praktik perampasan kendaraan di jalan. Apabila mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan tersebut, masyarakat diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau dapat menghubungi layanan darurat 110.

Advertisement