Polisi Amankan Jam yang Membahayakan Masyarakat Musi Rawas

oleh
oleh
Seorang pria berbahaya diketahui bernama Jamli alias Jam (32), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas diamankan .
Tersangka Jamli alias Jam (32), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Musi Rawas diamankan karena memiliki Narkoba yang membahayakan masyarakat .

MUSI RAWAS, MUREKS.CO.ID – Seorang pria berbahaya diketahui bernama Jamli alias Jam (32), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas diamankan aparat kepolisian.

Jam ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Kamis, 30 Maret 2023 pukul 01.30 WIB karena membahayakan masyarakat memiliki narkoba jenis sabu.

Baca Juga : Tiga Jabatan Kepala OPD di Musi Rawas Kosong, 6 Masih Dijabat Plt

Dari tersangka Jam petugas mengamankan barang bukti (BB) satu buah kotak rokok keretek warna hitam.

Setelah diperiksa dalam kotak rokok tersebut berisi 10 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 Gram.

Juga diamankan satu buah pipet dipotong miring (skop). Kesemua barang bukti tersebut didapat di bawah lemari dalam kamar rumah tersangka.

“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura ,” ungkap Kapolres Musi Rawas AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi, Sabtu, 1 April 2023.

Baca Juga : Anggota Dewan Ini, Gugat Partai yang Menjadikannya Anggota DPRD Musi Rawas

Tersangka Jam diproses hukum berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 13/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Kronologis penangkapan bermula anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu di rumahnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Lalu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Musi Rawas mendatangi rumah tersangka. Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan barang bukti satu buah kotak rokok keretek warna hitam di dalamnya terdapat 10 bungkus plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 Gram.

Baca Juga : Curiga Cekcok Mulut, Ayah dan Anak Keroyok Petugas Keamanan Perusahaan

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan narkoba yang diamankan tersebut.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800.000.000.(red)