Dokter Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 7 Januari 2026, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan. Pemanggilan ini merupakan penjadwalan ulang setelah Richard Lee tidak hadir pada panggilan pertama.
Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidhumas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa Richard Lee sebelumnya dipanggil pada 23 Desember 2025. “Pemanggilan pertama terhadap tersangka pada 23 Desember 2025, namun saudara RL tidak hadir dan menyampaikan kepada penyidik untuk dijadwalkan ulang dan akan hadir pada tanggal 7 Januari 2026,” ujar Reonald.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka telah dilakukan sejak 15 Desember 2025. Kasus ini bermula dari laporan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang diajukan oleh pelapor berinisial HH, selaku kuasa hukum korban berinisial S.
Kronologi Dugaan Pelanggaran Produk
Menurut catatan kepolisian, dugaan pelanggaran ini mencakup beberapa produk:
- Pada 12 Oktober 2024, korban membeli produk merek White Tomato milik dokter Richard Lee melalui marketplace. Setelah barang diterima dan diperiksa, diduga komposisinya tidak mengandung White Tomato.
- Pada 23 Oktober 2024, korban kembali membeli produk merek DNA Salmon yang juga milik dokter Richard Lee di marketplace. “Setelah barang diterima, diduga barang sudah tidak steril, karena tidak ada tutupnya dan kemasan dikemas ulang,” kata Reonald.
- Pada 2 November 2024, korban membeli produk merek Miss V Stem Cell by Athena Group yang juga diketahui milik dokter Richard Lee. Produk tersebut diduga dikemas ulang dari merek lain.
Kasus ini telah teregistrasi dengan nomor LPB Nomor 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Mureks mencatat bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari drama hukum yang memanas antara Dokter Detektif (Doktif) dr Samira Farahnaz dan dokter Richard Lee, di mana Doktif adalah pihak pelapor.
Komisaris Besar Polisi Reonald Simanjuntak menegaskan, “Jika tersangka tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari 2026.”






