Berita

Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo cs Tetap Tersangka Usai Gelar Perkara Khusus Kasus Ijazah Jokowi

Advertisement

JAKARTA, 19 Desember 2025 – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan status tersangka Roy Suryo dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak berubah. Keputusan ini diambil setelah Polda Metro Jaya menggelar perkara khusus yang diajukan oleh pihak Roy Suryo cs.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini didasarkan pada proses penyelidikan yang panjang dan alat bukti yang sah.

Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti Sah

“Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” kata Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).

Dalam forum gelar perkara khusus tersebut, penyidik juga menunjukkan dokumen ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Dokumen ini sebelumnya telah disita oleh penyidik dari pelapor, Bapak Ir. H. Joko Widodo.

“Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo,” jelas Iman.

Advertisement

Metode Pengujian Ilmiah dan Saintifik

Iman menambahkan, metode pengujian yang dilakukan untuk memverifikasi keaslian ijazah telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik berbasis keilmuan. Pengujian dilakukan dengan membandingkan dokumen utama ijazah Jokowi dengan dokumen pembanding yang diterbitkan pada tahun yang sama dan oleh lembaga penerbit yang sama.

“Adapun metode pengujian yang dilakukan sudah memenuhi standar SOP yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik berbasis keilmuan. Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratories adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama,” sambungnya.

Meskipun demikian, pihak tersangka masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas penetapan status tersangka melalui mekanisme praperadilan di pengadilan.

“Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” imbuh Iman.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Advertisement