Polda Metro Jaya resmi menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan ini menyusul laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif Samira Farahnaz.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menegaskan status tersangka Richard Lee kepada wartawan pada Selasa (6/1/2026). “Kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada saudara RL,” ujar Kombes Reonald, seperti dikutip CNN Indonesia.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Laporan Dokter Detektif, dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya, didaftarkan pada 2 Desember 2024. Meskipun demikian, Kombes Reonald tidak merinci lebih jauh mengenai kronologi kasus maupun peran spesifik Richard Lee hingga ditetapkan sebagai tersangka.
Untuk proses penyidikan, penyidik telah melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Richard Lee pada 23 Desember 2025. Namun, Richard Lee meminta penjadwalan ulang. “Kalau yang kami dapat keterangan dari penyidik ini, dia minta reschedule apabila pada 7 Januari. Tidak ada informasi tidak ada pemberitahuan hadir atau tidak,” jelas Kombes Reonald.
Kasus Saling Lapor: Dokter Detektif Juga Tersangka
Di sisi lain, Dokter Detektif Samira Farahnaz juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Dwi Manggala Yuda mengungkapkan bahwa Dokter Detektif ditetapkan sebagai tersangka pada 12 Desember 2025. Namun, Doktif tidak dilakukan penahanan dan hanya dikenakan wajib lapor.
“Terkait penahanan kami tidak lakukan karena pasal yang dipersangkakan adalah UU ITE, dimana ancaman hukumannya 2 tahun sehingga kami tidak melakukan penahanan,” terang Kompol Dwi Manggala Yuda.
Mureks mencatat bahwa kedua belah pihak, Richard Lee dan Dokter Detektif, dijadwalkan untuk mediasi di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari ini, Selasa (6/1/2026). “Untuk pemanggilan mediasi sudah kami lakukan, kami menunggu dari kedua pihak untuk hadir di Polres Metro Jakarta Selatan. Pemanggilan ini tunda sampai tanggal 6 Januari 2026. Kamu langsung panggil kedua belah pihak,” tambah Kompol Dwi Manggala Yuda.






