Penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tengah mempercepat proses pemberkasan terhadap Roy Suryo dan sejumlah tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Langkah ini menyusul digelarnya perkara khusus yang telah dilakukan sebelumnya.
“Tentunya kami sudah membuat proses perencanaan penyidikan. Kami akan berpedoman pada perencanaan penyidikan yang sudah dibuat oleh penyidik untuk sesegera mungkin melakukan pemberkasan terhadap semua klaster yang ada,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Pemberkasan tersebut menjadi salah satu rekomendasi utama yang dihasilkan dari gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada Senin (15/12) lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional.
Budi memastikan bahwa saat gelar perkara khusus berlangsung, perdebatan mengenai keaslian ijazah sudah tidak ada. “Jadi kami tekankan kembali, proses ini secara proses yang diperoleh dari proses penyidikan selalu menggunakan keilmuan dan secara saintifik. Kalau tadi disampaikan pada saat gelar perkara khusus, sebenarnya sudah tidak ada perdebatan tentang ijazah. Tetapi yang keluar, ada perdebatan,” ungkap Budi.
Ia menambahkan, konferensi pers hari ini bertujuan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai hasil dan situasi gelar perkara khusus, serta tindak lanjut yang akan dilaksanakan oleh penyidik.
Roy Suryo cs Tetap Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya mengumumkan hasil gelar perkara khusus yang digelar atas permintaan Roy Suryo cs setelah mereka resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hasilnya, gelar perkara khusus tersebut menyimpulkan bahwa Roy Suryo cs tetap berstatus tersangka dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
“Setelah pendidik melakukan proses penyelidikan yang cukup panjang, dari fakta hukum yang diperoleh pada proses penyidikan tersebut, selanjutnya berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik telah menetapkan tersangka dan melakukan pemberkasan perkara atas perkara dimaksud,” jelas Kombes Iman.
Kombes Iman juga memaparkan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, penyidik telah menunjukkan bukti dokumen ijazah asli milik Jokowi kepada pihak Roy Suryo cs. Ijazah tersebut diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, yang sebelumnya telah disita oleh penyidik dari pelapor, Bapak Ir H Joko Widodo.
“Dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Pelapor Bapak Ir H Joko Widodo,” tutur Iman.
Metode pengujian yang dilakukan, lanjut Iman, telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik berbasis keilmuan. “Adanya dokumen yang dilakukan uji laboratoris adalah dokumen utama dengan dokumen pembanding yang diterbitkan di tahun yang sama dan lembaga yang menerbitkan sama,” sambungnya.
Polda Metro Jaya mempersilakan pihak tersangka untuk menempuh upaya hukum melalui mekanisme praperadilan apabila merasa tidak puas dengan hasil penetapan tersangka tersebut. “Adapun terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan, apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan, maka dipersilakan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” imbuhnya.
Delapan Tersangka Ditetapkan dalam Dua Klaster
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka yang terbagi dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara itu, klaster kedua melibatkan tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 130 orang saksi dan menyita 17 jenis barang bukti. Selain itu, 709 dokumen alat bukti juga telah disita, serta keterangan dari 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan telah diminta untuk memperkuat proses penyidikan.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!






