Polda Metro Jaya memastikan penanganan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dilakukan secara profesional dan proporsional. Untuk menjamin transparansi proses penyidikan, penyidik bahkan telah menggelar dua kali gelar perkara umum dan satu kali gelar perkara khusus yang melibatkan pengawas eksternal serta internal.
Transparansi dan Profesionalitas Penyelidikan
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan, langkah-langkah ini diambil untuk menjaga akuntabilitas penanganan perkara. “Untuk menjamin transparansi, profesionalitas dan proporsionalitas, penyidik telah melaksanakan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi, dan satu kali gelar perkara khusus yang menyertakan pengawas eksternal, pengawas internal, maupun para ahli,” ujar Kombes Iman kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/12/2025).
Iman menegaskan, “Hal ini tentunya dimaksudkan agar penanganan perkara dimaksud baik secara formil maupun material dapat terjaga profesionalitasnya.”
Pemeriksaan dokumen sebagai barang bukti dan alat bukti dilakukan dengan standar profesional yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun saintifik. Tiga indikator utama dijaga dalam uji laboratoris ijazah Jokowi:
- Alat uji laboratoris telah tersertifikasi, terakreditasi, dan terkalibrasi oleh lembaga legal, bahkan telah memperoleh sertifikat ISO:17025.
- Petugas uji laboratorium memiliki profesionalisme dan kompetensi yang terjamin dengan sertifikat dari bidang keilmuannya.
- Metode pengujian yang dilakukan memenuhi standar SOP sesuai metodologi ilmiah dan saintifik berbasis keilmuan.
Dokumen yang diuji meliputi dokumen utama dan dokumen pembanding yang diterbitkan pada tahun dan oleh lembaga penerbit yang sama.
Ijazah Asli Jokowi Ditunjukkan dalam Gelar Perkara Khusus
Polda Metro Jaya juga telah menggelar gelar perkara khusus yang melibatkan para prinsipal, pihak internal, dan pengawas eksternal. Dalam forum tersebut, ijazah asli Jokowi ditunjukkan kepada pihak-pihak yang menjadi tersangka, termasuk Roy Suryo dan kawan-kawan.
“Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM Sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari Pelapor Bapak Insinyur Haji Joko Widodo,” jelas Kombes Iman.
Gelar perkara khusus ini diselenggarakan atas permintaan Roy Suryo cs, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Acara tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya pada Senin (15/12/2025), dan turut dihadiri oleh tim pengacara Jokowi. “Sekali lagi kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM,” imbuhnya.
Delapan Tersangka dan Puluhan Saksi Diperiksa
Dalam kasus yang dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terbagi dalam dua klaster:
- Klaster Pertama (5 tersangka): Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
- Klaster Kedua (3 tersangka): Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (dr Tifa).
Penyidikan juga melibatkan pemeriksaan terhadap 130 orang saksi dan penyitaan 17 jenis barang bukti fisik. Selain itu, 709 dokumen alat bukti telah disita, serta keterangan dari 22 ahli dari berbagai bidang keilmuan telah diminta.
Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!






