Polda Metro Jaya memastikan status tersangka Roy Suryo dan kawan-kawan dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap berlanjut. Kepastian ini disampaikan setelah gelar perkara khusus yang diklaim berlangsung transparan dan profesional, disaksikan oleh berbagai pihak pengawas.
“Untuk menjamin transparansi, profesionalitas, dan proporsionalitas, kami telah mengundang peserta gelar perkara, baik itu dari pengawas eksternal, pengawas internal, para principal, dalam hal ini adalah pelapor dan terlapor, dan kami juga sudah mengundang Komisi Kepolisian Nasional, Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dan Komisi Nasional Perempuan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/12/2025).
Iman menjelaskan, dalam proses gelar perkara khusus tersebut, penyidik memberikan kesempatan kepada seluruh pihak, baik pelapor maupun terlapor, untuk menyampaikan keluhan, pengaduan, atau fakta hukum tambahan. Kesempatan ini telah dimanfaatkan oleh kedua belah pihak.
“Kemudian telah juga dilakukan pendalaman materi oleh para pengawas internal maupun para pengawas eksternal, baik secara formil maupun materiil, atas pelaksanaan proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan,” imbuhnya.
Tersangka Ajukan Saksi Meringankan
Dalam gelar perkara khusus ini, penyidik juga menerima permohonan dari para tersangka untuk mengajukan saksi meringankan. Total ada tiga ahli yang diajukan oleh pihak tersangka.
“Di dalam gelar perkara khusus juga ada beberapa usulan maupun permohonan dari para principal kepada penyidik dalam rangka kelengkapan berkas perkara, di antaranya adalah permohonan yang disampaikan oleh para tersangka untuk menyampaikan saksi yang meringankan dengan ahli dari para tersangka,” ujar Iman.
Tiga ahli yang diajukan para tersangka untuk dimintai keterangan oleh penyidik adalah Doktor Ing Ridho Rahmadi, Profesor Doktor Insinyur Tono Saksono, dan Doktor Kandidat Wijayanto.
Ijazah Jokowi Dipastikan Asli UGM
Kombes Iman Imanuddin juga menegaskan hasil dari gelar perkara khusus yang dilakukan. Berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP dan fakta hukum yang diperoleh selama penyidikan, penyidik tetap menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka dan melanjutkan pemberkasan perkara.
Penyidik juga menunjukkan bukti dokumen ijazah milik Presiden Jokowi dalam forum gelar perkara tersebut. Ijazah tersebut, yang diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan UGM, dinyatakan identik setelah melalui pengujian.
“Kami sampaikan bahwa dalam forum gelar perkara khusus tersebut, atas seizin dan kesepakatan para pihak dalam forum, penyidik telah menunjukkan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan oleh fakultas kehutanan UGM, sebagaimana telah dilakukan penyitaan oleh penyidik dari pelapor Bapak Ir H Joko Widodo,” tutur Iman.
Metode pengujian yang dilakukan telah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai dengan metodologi ilmiah dan saintifik berbasis keilmuan. Pengujian dilakukan dengan membandingkan dokumen utama ijazah Jokowi dengan dokumen pembanding yang diterbitkan pada tahun dan lembaga yang sama.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.






