Pj Bupati Apriyadi  Targetkan Muba Miliki Batas Desa Akurat

oleh
oleh
Penegasan batas desa juga untuk meminimalisasi konflik batas wilayah, tidak jarang terjadi konflik di desa.
Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi saat memimpin rapat Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu, 8 Februari 2023 dihadiri seluruh Camat dan Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Muba.

MUREKS.CO.ID – Penetapan dan penegasan batas wilayah  bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan. Selain itu, dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu  yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Demikian disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi saat memimpin rapat Percepatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Serasan Sekate, Rabu, 8 Februari 2023 dihadiri seluruh Camat dan Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Muba.

Baca Juga : 66 Ranmor Hasil Kejahatan Diamankan Polres Lubuklinggau

“Penegasan batas desa juga untuk meminimalisasi konflik batas wilayah, tidak jarang terjadi konflik di desa, karena adanya batas desa yang belum jelas di lapangan” tegas Pj Bupati Apriyadi.

Rapat tersebut dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, dikatakan bahwa daerah diharapkan dapat segera melakukan penetapan penegasan batas wilayah desa.

Setelah dikeluarkannya aturan ini, pada 2021 Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang konsep 1 peta Indonesia dan di dalamnya ditegaskan untuk melakukan percepatan penetapan.

Baca Juga : Ketua KB PP Polri Harun Rasyid, Siap Dukung Program Polres Lubuklinggau

Apriyadi menambahkan agar setiap kesepakatan yang telah dicapai antar desa agar segera dituangkan melalui Berita Acara Kesepakatan. Berdasarkan hasil rapat, Para Camat juga diminta untuk aktif memfasilitasi terwujudnya Berita Acara Kesepakatan untuk meminimalisasi terjadi penyanggahan terhadap kesepakatan yang sudah dicapai.

Menurut Pj Bupati Apriyadi, apapun yang dikerjakan dalam penegasan batas desa, kalau yang disusun dianggap tidak sesuai standar bagi Badan Informasi Geospasial (BIG) maka akan sia-sia. Oleh karena itu pastikan peta yang akan di susun benar-benar standar BIG. Dengan begitu saat di verifikasi sesuai maka baru akan dibuatkan Perbup.

“Prinsipnya, kepada para Kades untuk mendukung program ini, karena ini adalah kesempatan kita karena SDA kita akan semakin berharga, perlu di ingat dalam prosesnya di lapangan hak kepemilikan satu jengkal pun jangan sampai berubah,”pungkasnya.

Baca Juga : Avanza Terbakar Usai Keluar Dari SPBU, Pengemudi Mobil Hilang

Menurut laporan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Muba Richard Cahyadi AP, dalam Kabupaten Muba ada 229 Desa dan 13 Kelurahan. Dari jumlah keseluruhan sebanyak 106 desa yang sudah dipetakan dan 123 desa yang belum dipetakan.

Dari 106 desa yanh sudah dipetakan tersebut ada 4 desa yang sudah di Perbup kan dan 11 desa dalam proses Perbup menunggu setelah di setujui oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) pada bulan Desember 2022.

Baca Juga : Usai Pemasangan Tanjak GOR Megang, Ada Gebyar Ayo Ngelong ke Lubuklinggau

“Program percepatan penetapan dan penegasan batas desa ini akan kita kerjasamakan dengan lihak PT Citra Desa Indonesia (CDI). Program ini dilakukan dengan tujuan memberikan manfaat bagi Kabupaten Muba agar memiliki batas desa yang akurat dan berdasarkan standar BIG,”paparnya.(rel)