Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kini masih memproses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026 bagi perusahaan mineral dan batu bara (minerba). Meskipun belum seluruhnya disetujui, perusahaan tambang masih dapat melanjutkan operasi produksi hingga 31 Maret 2026.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengakui adanya penyesuaian yang menyebabkan RKAB tahunan 2026 belum rampung. Namun, ia memastikan bahwa proses persetujuan sudah mendekati tahap akhir. Mureks mencatat, penundaan ini menjadi perhatian utama bagi pelaku industri pertambangan.
Selengkapnya dapat dibaca melalui Mureks di laman mureks.co.id.
Relaksasi Izin Operasi Sementara
Sebagian perusahaan tambang telah memperoleh izin operasi sementara hingga 31 Maret 2026. Izin ini merupakan penarikan dari RKAB tiga tahunan yang sebelumnya telah disetujui.
“Oh ya itu kan tarikan dari yang 3 tahun kan? Yang 3 tahun ditarik ke sampai dengan Maret 31,” kata Tri Winarno saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/1/2026).
Namun, kondisi relaksasi ini tidak berlaku bagi PT Vale Indonesia Tbk. Pasalnya, kontrak karya Vale berakhir pada 28 Desember 2025. Proses evaluasi terkait rencana produksi perusahaan tersebut masih berlangsung.
“Vale kemarin karena perpanjangan, jadi dia 2026 nggak ada atau RKAB-nya kosong,” jelas Tri Winarno.
Ketentuan Relaksasi Produksi 25 Persen
Pelaksana Tugas Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, membeberkan bahwa pemerintah memberikan relaksasi berupa izin operasi produksi maksimal 25% bagi perusahaan batu bara. Ketentuan ini berlaku bagi perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi persyaratan administratif.
Gita menjelaskan, relaksasi tersebut mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tertanggal 31 Desember 2025. Dalam beleid itu, perusahaan diperbolehkan menjalankan kegiatan operasi produksi berdasarkan 25% dari rencana produksi RKAB tiga tahunan yang sebelumnya telah disetujui.
“Untuk perusahaan-perusahaan anggota APBI secara umum mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Mineral dan Batubara tanggal 31 Desember 2025, perusahaan yang telah mengajukan penyesuaian RKAB 2026 dan memenuhi persyaratan administratif diperbolehkan menjalankan kegiatan operasi produksi dengan ketentuan realisasi produksi sebesar 25% dari rencana produksi RKAB 3 tahunan yang sebelumnya telah disetujui,” kata Gita kepada CNBC Indonesia, Senin (5/1/2026).
Relaksasi produksi ini bersifat sementara dan hanya berlaku hingga 31 Maret 2026. Setelah tanggal tersebut, perusahaan yang belum mendapatkan persetujuan RKAB 2026 berpotensi tidak diperkenankan lagi untuk beroperasi.






