Pengendara di Lubuklinggau Jangan Coba-coba Lagi Melanggar, Tilang Khusus ETLE Mulai Diberlakukan

oleh
oleh
Tilang khusus ETLE di Kota Lubuklinggau mulai diterapkan Kamis, 11 Mei 2023 untuk menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran.
Tilang khusus ETLE di Kota Lubuklinggau mulai diterapkan Kamis, 11 Mei 2023 untuk menindak para pengendara yang melakukan pelanggaran.

MUREKS.CO.ID – Polres Lubuklinggau mulai Kamis, 11 Mei 2023 memberlakukan tilang khusus Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Semua pelangaran yang dilakukan pengendara saat melintas di titik kamera ETLE akan direkam dan mendapatkan sanksi denda.

Diketahui di Kota Lubuklinggau ada 5 titik Kamera ETLE sudah terpasang. Satu titik ETLE di Watas, 2 titik di simpang RCA, 1 titik depan Polsek Lubuklinggau Utara dan 1 titik di Simpang Periuk.

Baca Juga :6 Hama dan Penyakit Sering Menyerang Tanaman Padi, Petani Harus Hati-hati, Berikut Ciri-cirinya

Saat ini sedikitnya ada 2.000 lembar tilang khusus ETLE sudah disiapkan Satlantas Polres Lubuklinggau untuk menindak pengendara yang melakukan pelanggaran.

“Kita sudah dibekali tilang khusus untuk ETLE 2.000 dari Direktorat lalu lintas Polda Sumsel,” terang Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan.

Adapun pelanggaran yang ditindak tilang ETLE diantaranya:

Baca Juga :Mayoritas Pembuat KTP Digital di Empat Lawang Expo Usia 17 Tahun

1. Tidak mengenakan sabuk keselamatan, bisa didenda maksimal Rp250.000 atau kurungan penjara maksimal 1 bulan.

2. Tidak menggenakan helm keselamatan, didenda maksimal Rp250.000 atau dipidana kurungan paling lama 1 bulan.