Pengadilan Agama Kota Bandung telah mengeluarkan putusan terkait perceraian pasangan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, sekaligus menetapkan pengaturan hak asuh anak. Dalam putusan yang dibacakan secara elektronik tersebut, Camillia Laetitia Azzahra atau Zara akan berada di bawah pengasuhan Atalia Praratya, sementara Ananda Arka diasuh oleh Ridwan Kamil.
Kesepakatan mengenai hak asuh ini telah disetujui oleh kedua belah pihak dan menjadi bagian integral dari putusan cerai. Humas Pengadilan Agama Kota Bandung, Ikhwan Sopyan, menjelaskan bahwa penetapan hak asuh merupakan hasil musyawarah bersama yang dicapai selama proses mediasi sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Detail Putusan Hak Asuh dan Proses Persidangan
“Intinya ya untuk anak disepakati oleh kedua belah pihak yang bernama Zara ke ibunya,” kata Ikhwan di Bandung pada Rabu, 7 Januari 2025. Ia menambahkan bahwa seluruh tahapan pembahasan hak asuh dilakukan secara tertutup, sesuai dengan ketentuan hukum acara peradilan agama, mengingat perkara perceraian termasuk ranah privat yang tidak dapat dipublikasikan secara terbuka.
Ikhwan juga memaparkan bahwa gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil telah dikabulkan. “Perkara ini didaftarkan secara e-court, sehingga pemeriksaan sampai dengan putusannya dilakukan secara elektronik. Gugatan yang diajukan oleh Atalia kepada Ridwan Kamil pada pokoknya dikabulkan, namun putusan tidak dipublikasikan secara umum,” ujarnya.
Menurut Ikhwan, salinan putusan hanya dapat diakses oleh pihak penggugat dan tergugat. Ia juga memastikan bahwa jalannya persidangan telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku. “Jalannya persidangan telah sesuai dengan hukum acara yang berlaku,” tegasnya. Mureks mencatat bahwa transparansi dalam proses hukum tetap diimbangi dengan perlindungan privasi pihak yang berperkara.
Status Hukum dan Dasar Perceraian
Meski putusan telah dibacakan, Ikhwan menyebutkan bahwa status hukum perkara ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kedua belah pihak masih memiliki masa tenggang selama 14 hari untuk mengajukan banding apabila merasa keberatan dengan putusan tersebut.
Pengadilan Agama mendasarkan putusan perceraian ini pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI). Sebelumnya, baik Atalia Praratya maupun Ridwan Kamil telah menyatakan kesepakatan untuk berpisah secara baik-baik melalui kuasa hukum masing-masing.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Alwi, turut membenarkan putusan perceraian yang dibacakan pada Rabu, 7 Januari. Ia menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya.
“Menyatakan bahwa perkawinan antara Ibu Atalia dengan Bapak Ridwan Kamil putus karena perceraian dan menjatuhkan talak 1 bain sughra kepada Ibu Atalia,” ujar Wenda Alwi kepada wartawan.






