Tren

Pengadilan Agama Bandung Kabulkan Gugatan Cerai Atalia Praratya, Akhiri 29 Tahun Pernikahan dengan Ridwan Kamil

Pengadilan Agama Bandung secara resmi mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, Ridwan Kamil. Putusan ini mengakhiri bahtera rumah tangga yang telah terjalin selama 29 tahun antara mantan Gubernur Jawa Barat tersebut dengan istrinya. Keputusan dibacakan secara elektronik pada Rabu, 7 Januari 2026.

Kabar perceraian ini sontak menjadi sorotan publik, terutama setelah berbagai fakta terungkap, mulai dari proses persidangan yang dilakukan secara daring hingga pernyataan Ridwan Kamil pasca-putusan. Mureks mencatat bahwa proses perpisahan ini menjadi perhatian luas mengingat status keduanya sebagai figur publik.

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Gugatan Dikabulkan Setelah Mediasi Gagal

Proses persidangan gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil dilaksanakan secara daring melalui sistem e-court Pengadilan Agama Bandung. Majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut setelah upaya mediasi yang dilakukan sebelumnya dinyatakan gagal mencapai titik temu.

Humas Pengadilan Agama Bandung, Ihwan Sopyan, memastikan bahwa seluruh tahapan perkara telah dijalani sesuai prosedur hukum yang berlaku. “Bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat berinisial AT melawan tergugat berinisial RK dinilai telah memenuhi ketentuan hukum, sehingga gugatan dikabulkan oleh majelis hakim,” ujar Ihwan.

Meski demikian, putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua belah pihak masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan dibacakan.

Sifat Putusan yang Privat dan Dasar Hukum

Pengadilan Agama Bandung menegaskan bahwa perkara perceraian ini bersifat tertutup dan privat. Oleh karena itu, isi lengkap putusan tidak akan dipublikasikan kepada khalayak umum dan hanya dapat diakses oleh pihak-pihak yang berperkara.

Menurut Ihwan, majelis hakim menggunakan dasar hukum Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf F Kompilasi Hukum Islam dalam mengambil keputusan. “Bahwa putusan ini belum berkekuatan hukum tetap dan masih terbuka peluang upaya hukum banding bagi masing-masing pihak dalam tenggang waktu 14 hari sejak putusan dibacakan,” jelasnya.

Pernyataan Ridwan Kamil Usai Putusan

Menanggapi putusan perceraian tersebut, Ridwan Kamil menyampaikan pernyataan terbuka. Ia mengakui adanya berbagai keterbatasan dan perbedaan yang muncul selama hampir 29 tahun membina rumah tangga.

“Oleh karena itu, saya menghormati sepenuhnya keputusan Ibu Atalia Praratya sebagai hak setiap manusia untuk memperjuangkan kebahagiaan dan ketenangan hidupnya,” kata Ridwan Kamil.

Mantan orang nomor satu di Jawa Barat ini juga menegaskan bahwa persoalan harta bersama antara dirinya dan Atalia Praratya telah diselesaikan secara baik jauh sebelum proses perceraian ini berlangsung.

Mureks