Tren

Pengadaan Mukena dan Sarung Rp1,7 Miliar di Lombok Barat Terindikasi Korupsi, Pejabat Terseret

Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menjadi sorotan publik setelah kasus dugaan korupsi pengadaan mukena dan sarung tahun anggaran 2024 siap disidangkan. Perkara ini menyeret sejumlah pejabat, wakil rakyat, dan pihak swasta, mengubah niat baik program bantuan sosial menjadi ironi hukum.

Pembagian mukena dan sarung, yang sejatinya merupakan wujud kehadiran negara untuk warga, seringkali dilekatkan pada program bantuan sosial yang menyentuh sisi spiritual masyarakat. Namun, di Lombok Barat, program ini justru diduga menjadi ladang penyimpangan, membuka babak baru tentang rapuhnya tata kelola kebijakan sosial.

Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Kerugian Negara Capai Rp1,7 Miliar, Dana Pokok Pikiran DPRD Jadi Sorotan

Kasus ini bukan sekadar angka kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar. Lebih dari itu, ia memotret lemahnya sistem pengadaan, pengawasan yang minim, serta kaburnya batas kewenangan politik dan administrasi. Tim redaksi Mureks mencatat bahwa anggaran pengadaan yang berasal dari dana pokok pikiran DPRD menambah kompleksitas perkara ini. Program yang seharusnya lahir dari aspirasi publik, kini diduga kuat berakhir sebagai transaksi kepentingan.

Pengadaan mukena dan sarung di Lombok Barat dilakukan melalui 10 paket, masing-masing bernilai sekitar Rp200 juta, dan disalurkan melalui dua bidang di Dinas Sosial. Secara administratif, skema ini tampak lazim. Namun, penyidik menemukan persoalan krusial pada tahap perencanaan harga.

Dugaan Penggelembungan Harga dan Manipulasi Administratif

Dugaan penggelembungan harga muncul dari proses survei pasar dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) yang merujuk pada standar satuan harga lama. Menurut Mureks, inilah akar masalah yang kerap berulang dalam banyak kasus pengadaan di daerah. Standar harga yang tidak diperbarui, survei pasar yang tidak independen, serta relasi dekat antara penyedia dan pengambil keputusan, menciptakan ruang abu-abu yang dimanfaatkan untuk memanipulasi angka tanpa harus memalsukan dokumen secara kasar.

Korupsi semacam ini menjadi rapi secara administratif dan sulit terdeteksi di awal. Hal yang lebih mengkhawatirkan, program bantuan sosial memiliki daya legitimasi moral yang tinggi. Aparat yang terlibat sering berlindung di balik dalih membantu masyarakat miskin. Padahal, setiap rupiah yang dimark-up adalah pengurangan langsung atas kualitas dan jangkauan bantuan yang seharusnya diterima masyarakat.

Mukena yang seharusnya menjadi simbol kepedulian, kini berubah menjadi barang bukti di ruang tahanan. Akibatnya, kepercayaan publik terhadap program bantuan sosial dan institusi pemerintah pun ikut terkikis.

Mureks