Tren

Pemprov DKI Jakarta Tegaskan Pembongkaran Tiang Monorel Kuningan Prioritaskan Transparansi dan Keselamatan

Gubernur DKI Jakarta dan Wakil Gubernur Rano Karno memastikan penataan kawasan Kuningan, termasuk , akan dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan fungsi jalan dan trotoar demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta estetika kota.

Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Yustinus Prastowo, menjelaskan bahwa pembongkaran tiang monorel merupakan bagian dari upaya penataan menyeluruh di kawasan strategis tersebut. Untuk proyek ini, anggaran sebesar Rp100 miliar telah disiapkan dari alokasi APBD Tahun 2026.

Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

“Kawasan Kuningan merupakan pusat ekonomi, bisnis, dan diplomasi. Kuningan adalah wajah Jakarta. Tak kurang dari 11 kantor kedutaan berada di kawasan ini. Selain itu, terdapat jalur LRT dan Transjakarta yang menjadi tumpuan transportasi publik,” ujar Yustinus, Minggu (11/1), seperti dikutip Beritajakarta.

Menurut Yustinus, keberadaan monorel yang mangkrak berpotensi mengganggu transportasi publik, mobilitas ekonomi, serta penyelenggaraan agenda kenegaraan. Selain itu, catatan Mureks menunjukkan tingkat kecelakaan yang cukup tinggi akibat tiang monorel yang tidak sesuai dengan standar keselamatan.

“Menata kawasan Kuningan bukan berarti mengabaikan kawasan dan kebutuhan lain. Pada saat yang sama, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap fokus pada penyediaan infrastruktur dasar dan layanan esensial bagi warga DKI,” tambahnya.

Senada dengan Yustinus, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Afan Adriansyah, menegaskan kesiapan Pemprov DKI untuk menata kembali wajah kota dengan membongkar tiang-tiang monorel mangkrak. Ia menekankan bahwa proses ini akan dilakukan secara transparan, tertib hukum, dan berorientasi pada kepentingan publik.

Langkah pembongkaran ini dinilai krusial untuk menjaga keselamatan masyarakat dan diharapkan mampu mengurai kemacetan hingga 18 persen, sekaligus memperindah wajah Jakarta. Kawasan Kuningan yang kerap dilalui ekspatriat dan tamu asing juga menjadi pertimbangan penting untuk menjaga citra Jakarta dan Indonesia.

Secara hukum, Pemprov DKI Jakarta merupakan pemilik lahan tempat berdirinya 122 tiang monorel tersebut. “Berdasarkan putusan pengadilan, tiang-tiang ini merupakan milik PT Adhi Karya dan secara teknis sudah tidak dapat digunakan sebagai tiang monorel,” jelas Afan.

Ia menambahkan, baik Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek maupun Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2024–2044, tidak mencantumkan rencana pengembangan monorel. Perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Monorail sendiri telah berakhir sejak 21 September 2011.

Afan mengungkapkan, Pemprov DKI telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya, didampingi Kejaksaan Tinggi, serta berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pemprov DKI Jakarta juga menghormati hak PT Adhi Karya. Oleh karena itu, meskipun pembongkaran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, aset milik PT Adhi Karya tersebut akan disimpan di tempat yang aman,” pungkasnya.

Mureks