Tren

Pemprov DKI Jakarta Kembali Buka Pendaftaran Kartu Layanan Gratis di CFD Bundaran HI untuk Lansia dan Disabilitas

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali membuka layanan pendaftaran Kartu Layanan Gratis (KLG) bagi kelompok lansia dan penyandang disabilitas. Pendaftaran ini akan diselenggarakan bersamaan dengan pelaksanaan Car Free Day (CFD) Jakarta di kawasan Bundaran Hotel Indonesia pada Minggu, 28 Desember 2025.

Melalui program KLG, penerima manfaat dapat menggunakan layanan Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta tanpa dipungut biaya. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menyediakan transportasi publik yang inklusif dan mendorong mobilitas kelompok rentan di dalam kota.

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Pendaftaran Terbatas dan Lokasi Spesifik

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengumumkan informasi pendaftaran KLG melalui akun media sosial resminya. Masyarakat yang memenuhi kriteria diimbau untuk memanfaatkan kesempatan ini mengingat kuota pendaftar sangat terbatas.

“Di Hari Minggu, 28 Desember 2025, #TemanDishub dapat mengunjungi booth Dishub DKI Jakarta di HBKB di Bundaran HI untuk melakukan pendaftaran Kartu Layanan Gratis,” demikian dikutip dari akun resmi @dishubdkijakarta.

Pendaftaran akan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB. Lokasi pendaftaran berada di Bundaran HI, tepatnya di depan Hotel Mandarin Oriental, di mana Dishub DKI Jakarta menyiapkan booth khusus untuk proses pendaftaran langsung.

Dishub DKI Jakarta menetapkan kuota maksimal pendaftar baru sebanyak 200 orang. Kartu KLG bagi pendaftar yang dinyatakan lolos akan langsung dicetak di tempat.

Advertisement

Syarat dan Kategori Pendaftaran KLG

Pendaftaran KLG dibagi ke dalam dua kategori utama, masing-masing dengan syarat administrasi yang wajib dipenuhi oleh calon pendaftar:

1. Kategori Lansia (Usia 60 Tahun ke Atas)

  • Softcopy KTP DKI Jakarta
  • Softcopy pas foto terbaru

2. Kategori Penyandang Disabilitas

  • Softcopy KTP (KTP Nasional)
  • Softcopy Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta atau surat keterangan disabilitas dari puskesmas atau rumah sakit pemerintah
  • Softcopy pas foto terbaru

Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa seluruh dokumen wajib dibawa dalam bentuk softcopy untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran di lokasi.

Bagi masyarakat yang sebelumnya telah mendaftar Kartu Layanan Gratis di booth Dishub DKI Jakarta, mekanisme pengambilan kartu dilakukan secara terpisah di kelurahan terdekat sesuai domisili.

Advertisement
Mureks