Tren

Pemkab Pasaman Barat Catat Luas Tanam Padi 16.689 Hektare hingga November 2025, Optimistis Lampaui Target

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, mencatat luas tanam padi sawah mencapai 16.689 hektare (ha) selama periode Januari hingga November 2025. Angka ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan.

“Luas tanam padi terus meningkat dalam upaya menjaga ketahanan pangan sesuai program Asta Cita,” kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura Pasaman Barat, Afdal, di Simpang Empat pada Sabtu (27/12).

Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.

Dari total luas tanam 16.689 ha tersebut, Pasaman Barat berhasil memproduksi 76.138 ton padi. Produksi ini tersebar di 11 kecamatan di wilayah Pasaman Barat.

Distribusi Luas Tanam Padi per Kecamatan

Beberapa kecamatan menunjukkan kontribusi signifikan terhadap total luas tanam padi. Kecamatan Pasaman menjadi yang tertinggi dengan luas 3.620 ha, diikuti oleh Kecamatan Talamau seluas 2.837 ha, Kecamatan Lembah Melintang 2.264 ha, dan Kecamatan Kinali 2.229 ha.

Selain itu, luas tanam juga tercatat di beberapa kecamatan lain, yaitu:

  • Kecamatan Ranah Batahan: 1.755 ha
  • Kecamatan Gunung Tuleh: 1.379 ha
  • Kecamatan Koto Balingka: 965 ha
  • Kecamatan Sungai Aua: 778 ha
  • Kecamatan Sungai Beremas: 427 ha
  • Kecamatan Luhak Nan Duo: 286 ha
  • Kecamatan Sasak Ranah Pasisia: 149 ha

Optimisme Pencapaian Target dan Strategi Pemerintah

Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat optimistis dapat merealisasikan target luas tanam padi hingga akhir tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 20.321 ha. Pencapaian target ini akan didukung oleh kerja sama dari semua pihak terkait.

Afdal menambahkan, “Untuk 2024 lalu ada sekitar 18.099 hektare luas tanam padi. Untuk 2025 kita tingkatkan seluas 20.321 hektare.”

Untuk mencapai target tersebut, pemerintah daerah mendorong petani untuk membuka lahan baru dan meluncurkan program “sawah pokok murah” yang diharapkan dapat meningkatkan produksi padi secara signifikan.

Pemerintah daerah juga mengingatkan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah ke jenis tanaman lain. Hal ini telah diatur dalam peraturan daerah (Perda) tentang lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Ini sebagai upaya melindungi sawah agar tidak dialihfungsikan menjadi tanaman lain,” tegas Afdal.

Mureks