Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dijadwalkan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada hari ini, Rabu (24/12/2025). Pengumuman ini menjadi puncak dari pembahasan alot antara unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah yang masih belum mencapai kesepakatan final.
Di Jakarta, Gubernur Pramono Anung memastikan bahwa besaran kenaikan UMP 2026 nantinya akan dapat diterima oleh semua kalangan. Ia berharap tidak ada gejolak setelah penetapan upah minimum tersebut.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
UMP DKI Jakarta 2026: Komitmen Regulasi dan Tiga Usulan
Pramono Anung tidak menjelaskan detail angka pasti UMP 2026, namun ia menegaskan komitmennya untuk mematuhi penetapan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. “Bismillahirrahmanirrahim, pokonya bisa diterima semuanya. Enggak ada aksi mogok (buruh), karena sekarang ini negara lagi butuh adem-ayem lah,” kata Pramono dalam konferensi pers di Balaikota, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan, “Yang jelas bahwa sebagai Gubernur DKI Jakarta, saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49 Tahun 2025, Sehingga dengan begitulah yang kita gunakan sebagai acuan dan besok kami umumkan.”
Hingga saat ini, Dewan Pengupahan Jakarta masih belum memutuskan besaran UMP 2026. Terdapat tiga angka yang menjadi perbincangan alot:
- Pengusaha (Apindo): Merekomendasikan kenaikan UMP 2026 sesuai dengan alpha sebesar 0,5.
- Buruh: Meminta UMP 2026 didasarkan 100% dari kebutuhan hidup layak (KHL), yaitu Rp 5.898.511.
- Pemerintah Daerah Jakarta: Mengusulkan kenaikan UMP 2026 didasarkan pada alpha 0,75.
Penetapan UMP Jawa Barat 2026: Inflasi dan LPE Jadi Acuan
Situasi serupa terjadi di Jawa Barat, di mana Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha dan buruh juga masih belum sepakat mengenai angka UMP 2026. Formulasi perhitungan mengacu pada inflasi Jabar secara year on year (YoY) September 2025 sebesar 2,19% dan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) 5,11%, yang kemudian dikalikan indeks alpha 0,5-0,9.
Berbagai usulan telah diajukan oleh masing-masing pihak:
- Serikat Buruh: Mengusulkan UMP 2026 sebesar Rp 3.833.318. Untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), buruh meminta besaran Rp 3.870.004.
- Pengusaha: Mengajukan kenaikan UMP 2026 sebesar 4,745% menjadi Rp 2.295.206, dari sebelumnya Rp 2.191.232 pada 2025.
- Pemerintah Provinsi Jawa Barat: Dengan mempertimbangkan tingkat pengangguran terbuka (TPT) Jabar yang mencapai 6,77% (tertinggi ketiga secara nasional), pemerintah mengambil nilai alpha di angka 0,7. Dari perhitungan itu, UMP 2026 diusulkan sebesar Rp 2.317.601, atau naik 5,77% setara Rp 126.368 dibanding UMP 2025.
Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Jabar Firman Desa menyampaikan bahwa pemerintah harus mengambil posisi sebagai penengah. “Pemerintah dalam hal ini mencoba menengahi, antara kepentingan pekerja dan kepentingan perusahaan. Dipastikan dibutuhkan oleh pemerintah sendiri selain pertimbangan keseimbangan tersebut, tapi juga harus sesuai dengan regulasi yang ada,” ujar Firman.
Untuk UMSP, pemerintah mengusulkan sektor jasa konstruksi dan pertambangan masuk dalam kategori dengan pertimbangan risiko kerja. Dengan pendekatan tersebut, diusulkan penggunaan indikator alpha maksimal sebesar 0,9, dengan catatan besaran UMSP harus lebih tinggi dari UMP. Hasilnya, UMSP 2026 diusulkan sebesar Rp 2.339.995, naik 6,79% atau Rp 148.762 dari UMSP 2025 sebesar Rp 2.191.232.
Sebagai catatan, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, penetapan UMP, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat dilakukan pada hari ini, Rabu (24/12/2025).






