Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan bahwa tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak akan mengalami perubahan pada periode Triwulan I 2026, yakni mulai Januari hingga Maret 2026. Keputusan ini diambil di tengah peningkatan kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha yang kerap terjadi di awal tahun.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi pelanggan bersubsidi tetap stabil. Subsidi listrik akan terus diberikan kepada kelompok masyarakat yang berhak, termasuk rumah tangga kurang mampu serta pelaku usaha mikro.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan kepastian dan stabilitas ekonomi di awal tahun, meskipun secara perhitungan terdapat potensi penyesuaian tarif.
Dasar Kebijakan dan Komitmen Pemerintah
Tri Winarno menjelaskan, berdasarkan perhitungan parameter ekonomi, tarif tenaga listrik secara formula sebenarnya berpotensi mengalami perubahan. Namun, pemerintah memilih untuk menahan tarif demi menjaga daya beli, terutama bagi masyarakat kecil. Kebijakan ini dinilai krusial mengingat awal tahun sering kali diiringi peningkatan kebutuhan rumah tangga dan aktivitas usaha.
Penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero). Aturan tersebut mengamanatkan penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan dengan mengacu pada realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk menjaga keterjangkauan tarif listrik sekaligus memastikan keberlanjutan penyediaan tenaga listrik nasional. Masyarakat diimbau untuk menggunakan energi listrik secara bijak sebagai bagian dari upaya bersama mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional.
Di Indonesia, tarif listrik dibedakan berdasarkan golongan daya dan jenis pengguna, mulai dari rumah tangga, bisnis, industri, hingga sektor pemerintahan. Setiap golongan memiliki besaran tarif per kilowatt hour (kWh) yang berbeda sesuai karakteristik pemakaian listriknya.
Tantangan dan Implikasi
Mureks mencatat bahwa sebelumnya, PT PLN (Persero) melaporkan utang pemerintah atas kompensasi dan subsidi listrik sepanjang semester I-2025 mencapai Rp78,44 triliun. Angka tersebut menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 81,22 persen dibandingkan posisi per 31 Desember 2024 yang berada di level Rp43,29 triliun.
Sebagian lonjakan utang tersebut dipicu oleh subsidi program diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang diterapkan pada Januari hingga Februari 2025, dengan nilai mencapai Rp13,61 triliun. Kondisi ini menjadi latar belakang penting dalam pertimbangan pemerintah untuk menahan kenaikan tarif di awal tahun 2026.




