Pemerintah resmi memperluas cakupan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) hingga tahun 2026. Kebijakan ini menyasar para pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, memungkinkan karyawan dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan untuk bebas dari potongan pajak penghasilan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan kebijakan insentif ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Beleid tersebut mengatur PPh Pasal 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah dalam rangka stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id
Menurut Mureks, kebijakan ini berlaku efektif untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026. Langkah ini diambil pemerintah dengan tujuan utama menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat serta menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial sepanjang tahun 2026. Insentif PPh DTP ini merupakan bagian integral dari paket stimulus ekonomi yang digulirkan pemerintah.
Fokusnya adalah pada perusahaan yang bergerak di lima sektor usaha utama. Sektor-sektor tersebut meliputi industri alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.
Penerima insentif ini adalah pekerja dengan status pegawai tetap tertentu dan/atau pegawai tidak tetap tertentu. Untuk pegawai tetap, syaratnya adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terintegrasi dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, mereka harus menerima penghasilan bruto tetap dan teratur tidak lebih dari Rp 10 juta per bulan.
Sementara itu, bagi pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, insentif diberikan jika mereka menerima upah rata-rata tidak lebih dari Rp 500 ribu per hari atau maksimal Rp 10 juta per bulan. PMK ini juga menegaskan bahwa baik pegawai tetap maupun tidak tetap tidak sedang menerima insentif PPh 21 DTP pada periode sebelumnya.
Pemerintah juga mengatur pengecualian bagi penghasilan yang telah dikenai PPh bersifat final. “Penghasilan pegawai tertentu yang diberikan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah tidak termasuk penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat final dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (6) dalam PMK tersebut.
Sebelumnya, insentif PPh DTP ini hanya diberikan kepada sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan furnitur, dengan batasan gaji hingga Rp 10 juta. Mereka telah menikmati insentif PPh DTP 100% sejak Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 diterbitkan pada 4 Februari 2025.
Pada tahun 2026 ini, kebijakan tersebut tidak hanya dilanjutkan tetapi juga diperluas dengan memasukkan sektor pariwisata. Perluasan ini menargetkan penerima mencapai 1,7 juta pekerja dengan alokasi anggaran senilai Rp 800 miliar.






