TANGERANG SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) resmi memperpanjang status darurat penanganan sampah. Keputusan ini diambil menyusul masih menumpuknya limbah warga di berbagai sudut kota, khususnya pasar-pasar tradisional, hingga Kamis, 08 Januari 2026.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Tangsel, TB Asep Nurdin, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kebersihan tetap optimal. “Status tanggap darurat penanganan sampah diperpanjang awalnya berlakunya pada 23 Desember 2025-05 Januari 2026. Perpanjangan ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kebersihan tetap maksimal dan kondisi kota kembali normal sepenuhnya,” ujar Asep pada Rabu (7/1).
Ikuti artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Menurut Asep, perpanjangan status darurat ini merupakan hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa tumpukan sampah masih menjadi masalah di sejumlah titik. “Serta perlunya penanganan ekstra agar pengangkutan dan pembersihan berjalan optimal,” tambahnya.
Ia merinci, kondisi tumpukan sampah yang persisten di ruang publik, terutama pasar tradisional, disebabkan oleh beberapa faktor. Mureks mencatat bahwa volume sampah harian yang sangat tinggi, pola timbunan sampah pasar yang berlangsung terus-menerus, serta keterbatasan ritasi pengangkutan pada jam-jam tertentu menjadi penyebab utama.
“Situasi ini tidak dibiarkan. Saat ini kami melakukan penebalan armada dan penambahan ritasi khusus untuk pasar-pasar tradisional,” tegas Asep.
Sementara itu, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Tangsel, Essa Nugraha, mengonfirmasi bahwa masa perpanjangan status tanggap darurat sampah berlaku mulai 6 hingga 19 Januari 2026. Essa memastikan pihaknya akan memfokuskan upaya pada langkah-langkah preventif dan preentif.
Perpanjangan status tanggap darurat ini, menurut Essa, difokuskan pada optimalisasi pembersihan dan pengangkutan sampah. “Serta optimalisasi penegakan perilaku buang sampah,” katanya.
Tangerang Raya Masuk Kategori Kota Terkotor
Krisis sampah di Tangerang Selatan semakin disorot setelah Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyebut Kota Tangsel sebagai salah satu kota terkotor se-Indonesia. Predikat serupa juga diberikan kepada Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, yang sama-sama berada di Provinsi Banten.
Menteri Hanif mengungkapkan hasil ini setelah dilakukan penilaian untuk Anugerah Adipura. “Dari sini ditemukan posisi Tangsel, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang masih masuk kota kotor,” ujarnya pada Senin (5/1). Oleh karena itu, ia menekankan perlunya upaya serius dari ketiga daerah tersebut untuk mengatasi masalah kebersihan.
Penghargaan Adipura sendiri memiliki empat kriteria penilaian, yaitu Adipura Kencana, Adipura, Sertifikat Adipura, dan Predikat Kota Kotor.
Referensi penulisan: koran-jakarta.com






