Pemerintah Indonesia tengah mengkaji relaksasi cukai etanol sebagai upaya mendorong kebijakan mandatori penggunaan etanol 10% (E10) sebagai campuran Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin. Target implementasi kebijakan E10 ini diharapkan dapat terlaksana pada tahun 2028.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi intensif dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait pembebasan pungutan bea cukai etanol untuk campuran BBM. “Nah itu, itu kan apa kita harapkan semua tergenjot ini. Tadi pagi aja baru membahas masalah cukai dengan Kemenko Ekonomi,” kata Eniya di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (9/1/2026).
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Menurut Eniya, pembebasan cukai etanol untuk Bahan Bakar Nabati (BBN) sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2024. Namun, implementasinya masih terganjal persyaratan Izin Usaha Industri (IUI) dan Izin Usaha Niaga (IUN). “Sebetulnya di PMK 82 yang miliknya Kementerian Keuangan itu, itu sudah dibebaskan cukai untuk bahan bakar nabati. Tetapi masih disyaratkan IUI dan IUN, izin usaha industri. Nah ini sedang kita bahas apakah kita nanti perbaikan Perpres 40 itu memasukkan tentang relaksasi cukai,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyoroti pentingnya pengembangan etanol sebagai campuran BBM jenis bensin. Penggunaan etanol dinilai strategis untuk mengurangi ketergantungan impor BBM nasional.
Senior Director Oil, Gas, Petrochemical Danantara Indonesia, Wiko Migantoro, menjelaskan bahwa penggunaan etanol sebagai campuran BBM telah banyak diterapkan di berbagai negara. “Sebetulnya etanol ini adalah sesuatu yang sudah banyak digunakan di negara-negara lain sebagai pencampur gasoline untuk dengan untuk mengurangi pemakaian gasoline, mengurangi emisi dengan cara memproduksi etanol dari sumber-sumber yang bisa menghasilkan etanol,” ujar Wiko dalam acara Rembuk Energi & Hilirisasi 2025, Rabu (10/12/2025).
Meskipun demikian, catatan Mureks menunjukkan bahwa produksi etanol dalam negeri saat ini masih terbatas, hanya sekitar 400 ribu kiloliter per tahun, yang seluruhnya berasal dari molases sebagai bahan baku. Oleh karena itu, pemerintah kini fokus membangun ekosistem untuk meningkatkan produksi etanol domestik, mulai dari penyediaan bahan baku, pembangunan pabrik, hingga regulasi yang mendukung penggunaan etanol sebagai campuran bensin.
Wiko mengakui bahwa tantangan regulasi masih menjadi hambatan utama. “Saat-saat ini memang masih challenging ya karena untuk menggunakan etanol ini kita masih banyak regulasi yang harus kita bicarakan bersama dengan pemerintah. Contohnya pembelian etanol itu akan dikenakan waiver, dikenakan tax untuk atau cukai,” pungkasnya.






