Regional

Pedagang Pasar Induk Kramat Jati Protes Lapak Penampungan: “Tidak Layak, Cuma 1,5 Meter”

Advertisement

Pedagang di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur, mengeluhkan kondisi tempat penampungan sementara (TPS) yang disediakan Perumda Pasar Jaya. Lapak darurat tersebut dinilai tidak layak dan terlalu sempit untuk mendukung aktivitas jual beli, terutama bagi pedagang buah berskala besar.

Salah satu pedagang buah, Parminah, mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyatakan, “Kalau memang mau dibangun, kami tidak masalah pindah. Tapi jangan disuruh pindah ke tempat yang tidak layak. Kalau mau dibangun dan dikerjain, kami pindah sendiri, asal tempatnya sesuai,” ujarnya saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (23/12/2025).

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Parminah menuturkan bahwa pedagang pada dasarnya mendukung upaya pembangunan kembali pascainsiden kebakaran. Namun, ia keberatan jika harus direlokasi ke tempat yang tidak memadai bagi volume dagangannya. “Ini saja sudah tumpuk-tumpukan, tidak jalan. Apalagi nanti kalau pindah ke sana. Penampungan cuma satu setengah meter kali dua meter, kecil banget, nggak layak,” keluhnya.

Menurut Parminah, ukuran lapak tersebut mustahil untuk menampung stok buah yang melimpah. Ia mengkhawatirkan aktivitas perdagangan akan lumpuh total karena keterbatasan ruang gerak dan penataan barang.

Keluhan senada disampaikan Hendra, pedagang buah lainnya. Ia menyebut jenis dagangan seperti pepaya membutuhkan ruang luas agar kualitas buah tetap terjaga dan tidak rusak akibat ditumpuk paksa. “Pepaya saya saja ditumpuk-tumpuk begini. Barang buah itu kan butuh tempat, tidak bisa sembarangan,” kata Hendra.

Advertisement

Sebelumnya, Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan, menyatakan pihaknya bergerak cepat menyiapkan lokasi penampungan bagi para pedagang yang terdampak kebakaran. Upaya ini dilakukan agar roda ekonomi di Pasar Induk Kramat Jati segera pulih.

“Kami sedang berkoordinasi menyiapkan tempat penampungan agar pedagang bisa kembali berdagang. Targetnya sudah bisa digunakan dalam waktu tiga hari agar aktivitas tetap berjalan normal,” ungkap Agus.

Meski pengelola pasar menjamin aktivitas jual beli tetap berjalan, para pedagang tetap mendesak agar aspek kelayakan luas lahan menjadi pertimbangan utama dalam proses relokasi sementara ini.

Advertisement
Mureks