Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) secara tegas menjamin kebebasan berekspresi sebagai salah satu pilar utama hak asasi manusia. Hak fundamental ini, yang menjadi landasan bagi kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia, secara khusus diabadikan dalam Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR) yang diproklamasikan pada tahun 1948.
Piagam resmi PBB mempromosikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan sebagai tujuan inti organisasi global tersebut. Selain UDHR, kebebasan berekspresi juga diperkuat dalam Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR), sebuah perjanjian yang mengikat secara hukum bagi negara-negara penandatangan.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
Kedua dokumen internasional ini secara konsisten menegaskan hak setiap individu untuk berpendapat, serta mencari, menerima, dan menyampaikan informasi melalui media apa pun tanpa batasan. Catatan Mureks menunjukkan, penekanan pada kebebasan berekspresi ini sangat krusial untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola global.
Pasal 19 UDHR: Hak Tanpa Batas Negara
“Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini mencakup kebebasan untuk berpendapat tanpa campur tangan dan untuk mencari, menerima, serta menyampaikan informasi dan gagasan melalui media apa pun dan tanpa memandang batas negara.”
ICCPR, melalui pasal 19-nya, merefleksikan semangat UDHR dengan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai hak untuk mengekspresikan diri, baik secara lisan, tertulis, maupun melalui seni. Ini menjadikan kebebasan berekspresi sebagai hak inti yang memungkinkan beragam pendapat dan media berkembang, esensial bagi demokrasi dan pembangunan.
Aspek Inti dan Batasan Kebebasan Berekspresi
PBB mengidentifikasi beberapa aspek inti dari kebebasan berekspresi, meliputi:
- Kebebasan Berpendapat: Hak untuk memegang keyakinan tanpa campur tangan.
- Kebebasan Informasi: Hak untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi serta gagasan.
- Kebebasan Media: Penting untuk transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik.
- Hak Digital: Mencakup perlindungan untuk ekspresi daring, privasi, dan enkripsi.
Meskipun demikian, hak ini bukanlah hak yang mutlak. PBB mengakui bahwa kebebasan berekspresi dapat dibatasi oleh hukum demi melindungi kepentingan tertentu, seperti mencegah hasutan, pencemaran nama baik, atau pelanggaran hak-hak individu lainnya. Pembatasan ini harus proporsional dan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional.






