MUREKS.CO.ID – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Rawas kembali menggelar pembekalan teknis bagi desa, Rabu, 7 Desember 2022. Kegiatan tersebut dalam rangka Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Musi Rawas 2023 mendatang. Kegiatan ini dibuka Kepala DPMD Musi Rawas diwakili Kabid Pengembangan Kawasan Perdesaan , Inovasi Desa & TTG, Darmadi, S.Sos di Aula Kantor Camat Sumberharta.
Kepala DPMD Kabupaten Musi Rawas Sarjani melalui Kabid Pemerintah Desa (Pemdes) Haryono menjelaskan, pada pembekalan teknis bagi desa tahap dua kemarin diikuti ratusan peserta dari 18 desa yang melaksanakan Pilkades. Mereka merupakan Panitia Pilkades berasal 6 kecamatan di Kabupaten Musi Rawas.
“Pembekalan teknis bagi desa tahap dua hari ini (kemarin) pesertanya dari 6 kecamatan. Tugumulyo, Sumberharta, Purwodadi, Terawas, Selangit dan Kecamatan Megang Sakti,” terang Haryono kepada Linggau Pos, Rabu, 7 Desember 2022.
Ditambahkan Haryono, untuk pemateri dalam pembekalan teknis bagi desa tahap dua kemarin sama seperti tahap pertama. Yakni dari DPMD Kabupaten Musi Rawas disampaikan Kabid Pemdes Haryono, dari Kodim 0406/Lubuklinggau dan Polres Musi Rawas. Sementara para peserta merupakan Panitia Pilkades di 18 desa, BPD serta Pj Kades masing-masing daerah. “Kita berharap dengan adanya pembekalan teknis bagi desa ini, seluruh panitia Pilkades dapat menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,” tegas Haryono.
Saat pembekalan teknis kemarin peserta diberikan baku saku, panduan untuk panitia Pilkades. Buku tersebut untuk memudahkan panitia dalam melaksanakan tugas di lapangan. Dalam pembekalan teknis bagi desa kemarin, DPMD Kabupaten Musi Rawas mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Musi Rawas nomor 4 Tahun 2022.
Semua tahapan Pilkades dilaksanakan sesuai Perbup nomor 4 tahun 2022. Sehingga seluruh panitia Pilkades harus memahami Perbub tersebut. Untuk tahapan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten Musi Rawas dibagi menjadi 4 tahapan sesuai Perbup nomor 4 tahun 2022. Pertama tahap persiapan. BPD memberitahukan kepada Kepala Desa mengenai akan berakhirnya masa jabatan Kepala Desa secara tertulis 6 bulan sebelum masa jabatannya berakhir.
Kemudian Bupati membentuk Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten dalam jangka waktu bulan sebelum dilaksanakannya pemungutan suara pemilihan Kepala Desa. Lalu Camat membentuk Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan dalam jangka waktu 4 bulan sebelum dilaksanakannya pemungutan suara. BPD membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Desa dalam jangka waktu 10 hari setelah pemberitahuan penetapan tahapan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa oleh Bupati.
Selanjutnya Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilihan Kepala Desa membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Desa dalam jangka waktu 5 (lima) hari setelah Penetapan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Oleh BPD. Dalam hal Panitia tidak terbentuk, maka Camat dapat memfasilitasi pembentukan Panitia pemilihan Kepala Desa.
Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa ditetapkan dengan Keputusan BPD dan disampaikan secara tertulis oleh BPD kepada Bupati melalui Camat. Dalam hal Panitia Pemilihan Kepala Desa tidak terbentuk, maka Desa tersebut akan ditunda pemilihan Kepala desa nya sampai dengan terbentuknya Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Desa.
Keputusan penundaan pemilihan Kepala Desa serentak ditetapkan melalui Keputusan Bupati dengan mempertimbangkan saran dan pendapat dari BPD, Panitia tingkat Kecamatan .dan Panitia tingkat Kabupaten. Tahapan kedua yakni pencalonan. Diawali dengan pendaftaran dan penetapan pemilih (PANTARLIH). Lalu jadwal dan tahapan pemilihan kepala desa. Kemudian pencalonan, kampanye dan masa tenang.
Tahapan ketiga yakni pemungutan suara. Diawali persiapan pemungutan penghitungan suara. Kemudian pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta penutupan pemungutan suara dan penghitungan suara. Tahapan keempat yakni penetapan. Dimulai pelaporan hasil pemilihan Kepala Desa melalui musyawarah Desa kepada BPD dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah musyawarah Desa mengesahkan calon Kepala Desa terpilih.
Lalu pelaporan calon Kepala Desa terpilih hasil musyawarah Desa oleh ketua BPD kepada Bupati Melalui Camat paling lambat 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari Panitia pemilihan. Kemudian Penerbitan keputusan Bupati tentang pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan dari BPD.
Selanjutnya Pelantikan Kepala Desa oleh Bupati paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan keputusan pengesahan pengangkatan calon Kepala Desa terpilih dengan urutan acara pelantikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(red)