Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah memberlakukan skema pajak progresif untuk kendaraan bermotor, yang secara spesifik menyasar sepeda motor dengan kapasitas mesin 200 cc ke atas. Ketentuan ini juga berlaku untuk kepemilikan kendaraan roda tiga dan roda empat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (3).
Pajak progresif adalah sistem pemungutan pajak kendaraan bermotor yang tarifnya akan meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan yang dimiliki oleh satu nama dan alamat yang sama. Artinya, jika seseorang memiliki lebih dari satu unit kendaraan, maka kendaraan kedua dan seterusnya akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi dibandingkan kendaraan pertama.
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Motor di Bawah 200 cc Bebas Pajak Progresif
Namun, tidak semua kepemilikan sepeda motor di Jawa Tengah otomatis dikenakan skema ini. Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah, Danang Wicaksono, menjelaskan bahwa sepeda motor di bawah 200 cc tetap dikenakan tarif pajak normal, terlepas dari berapa pun jumlah unit yang dimiliki.
“Hanya sepeda motor 250 cc ke atas yang akan terhitung kena pajak progresif, artinya untuk motor kecil tidak akan dihitung dalam skema pajak progresif di Jateng, mau jumlahnya berapa pun tarifnya tetap sama yakni 1,05 persen,” ucap Danang kepada Kompas.com, belum lama ini.
Pernyataan Danang ini menegaskan bahwa fokus pajak progresif di Jawa Tengah adalah pada kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
Rincian Tarif Pajak Progresif di Jawa Tengah
Mureks merangkum, pemerintah Jawa Tengah mengklaim menerapkan nilai pajak progresif yang relatif rendah dibandingkan dengan provinsi lain. Berdasarkan Perda Jateng Nomor 12 Tahun 2023 Pasal 8 ayat (4), berikut adalah rincian tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya:
| Kepemilikan Kendaraan | Tarif PKB Dasar | Tarif PKB Total (Termasuk Opsen 66%) |
|---|---|---|
| Pertama | 1,05 persen | 1,74 persen |
| Kedua | 1,40 persen | 2,32 persen |
| Ketiga | 1,75 persen | 2,91 persen |
| Keempat | 2,10 persen | 3,49 persen |
| Kelima dan Seterusnya | 2,45 persen | 4,07 persen |
Tarif dasar tersebut belum termasuk tambahan 66 persen dari opsen, yang kemudian menghasilkan total besaran pajak terutang seperti yang tertera pada kolom terakhir tabel di atas.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan pemilik kendaraan di Jawa Tengah dapat memahami kewajiban pajak yang berlaku sesuai dengan kapasitas mesin dan jumlah kendaraan yang mereka miliki. Pemahaman ini penting untuk menghindari kesalahpahaman saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di kemudian hari.






