Oknum PNS Linggau Nyambi Jual Sabu Ditangkap

oleh
oleh

MUREKS.ONLINE- Memalukan. Apa yang dilakukan Dedy Indra (37), oknum PNS yang dbertugas di Kecamatan Lubuklinggau Selatan I ini menjadi contoh buruk bahkan memalukan. Pasalnya oknum ini membuat malu instansi Pemkot Lubuklinggau setelah ditangkap karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.

Dedy ditangkap di rumahnya, Jalan Bengawan Solo Lorong Ramitan RT.8 Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau, Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melalui Kasat Narkoba AKP Sopian Hadi menjelaskan awalnya didapatkan informasi oknum PNS berjualan sabu. Makanya dilakukan penyelidikan.

“Informasi yang kami terima dia berjualan sabu. Kemudian kami lakukan penggerebekan. Namun tersangka membuang barang bukti berupa kantong plastik kresek warna hitam,” jelasnya.

Ternyata isi kantong plastik itu adalah, dua bungkus plastik klip sabu di dalam kotak rokok yang dibalut isolasi hitam.

Kemudian sebungkus plastik klip sabu di dalam plastik putih bening. Sembilan bungkus plastik klip ukuran kecil di dalam dompet kunci mobil logo Mitsubishi warna coklat.

Sebungkus kertas buku yang berisikan irisan daun, batang dan biji ganja dengan berat kotor lebih kurang 7,18 gram

Timbangan digital merk Pocket Scale. Tiga ball plastik klip dalam keadaan kosong dan sebungkus kertas papir merk Toreador. Juga tas sandang merk Palenzsa warna abu-abu

“Total barang bukti sabu yang diamankan 25,40 gram sabu. Juga ada ganja. Sekarang tersangka diamankan di Mapolres Lubuklinggau,” jelasnya.

Tersangka diancam melanggar pasal 114 ayat (2) Dan atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya mengenai pengedar. (pnc/linggaupos.id)