Tren

OJK Ungkap Progres Konsolidasi BPR-BPRS, 130 Entitas Telah Merger Menjadi 45 Bank

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan signifikan dalam upaya konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Langkah ini merupakan bagian dari strategi OJK untuk memperkuat fondasi industri perbankan di tingkat daerah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada Jumat (9/1/2026) dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK secara daring, menegaskan bahwa proses penggabungan atau merger antara BPR dan BPRS terus menunjukkan penambahan. “OJK juga telah menyampaikan surat kepada pemerintah daerah untuk mendukung langkah-langkah strategis melalui upaya konsolidasi dan sinergi sebagaimana roadmap pengembangan dan penguatan BPR-BPRS,” ujar Dian.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca melalui Mureks. mureks.co.id

Catatan Mureks menunjukkan, hingga 10 Desember 2025, OJK telah memberikan persetujuan penggabungan terhadap 130 BPR/BPRS, yang kini telah menjadi 45 entitas bank. Selain itu, OJK juga tengah memproses penggabungan lanjutan untuk 226 BPR atau BPRS lainnya, dengan target akhir menjadi 79 bank.

Tak hanya fokus pada BPR/BPRS, sepanjang tahun 2025, regulator keuangan ini juga telah merampungkan perizinan Kelompok Usaha Bank (KUB) bagi 10 Bank Pembangunan Daerah (BPD) yang tergabung dalam empat grup KUB berbeda.

Mureks