Tren

OJK Tegaskan PMK 108/2025 Tingkatkan Transparansi Pengawasan Transaksi Kripto dan Keuangan Digital

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi merespons keluhan masyarakat dan pelaku industri terkait pajak kripto yang dinilai masih memberatkan. Hasan menegaskan bahwa penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan pengawasan.

PMK 108 Tahun 2025, yang diteken oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Melalui peraturan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kini memiliki kewenangan untuk mengakses informasi transaksi keuangan digital, termasuk kripto dan e-wallet.

Temukan artikel informatif lainnya melalui Mureks. mureks.co.id

Menurut Hasan, langkah ini merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola dan kepatuhan dalam ekosistem aset keuangan kripto dan digital nasional secara keseluruhan. “Jadi, terkait hal ini tentu OJK memandang langkah terakhir dari Kemenkeu melalui Direktorat Jenderal Pajak dengan menerbitkan peraturan baru berupa PMK Nomor 108 Tahun 2025, ini tentu merupakan upaya dalam rangka meningkatkan aspek transparansi dan juga pengawasan,” kata Hasan di Jakarta, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, kewenangan serupa juga berlaku untuk seluruh transaksi keuangan digital dan elektronik. Mureks merangkum, kebijakan ini mencakup semua bentuk transaksi digital untuk kepentingan perpajakan, memastikan kepatuhan di sektor yang berkembang pesat ini.

“Tentu ini kita pandang sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola dan juga kepatuhan, termasuk di ekosistem aset keuangan kripto dan juga aset keuangan digital nasional secara keseluruhan,” ujar Hasan.

Mureks