Tren

OJK Resmi Terbitkan POJK 36/2025, Atur Ulang Skema Pembagian Risiko Asuransi Kesehatan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Regulasi ini akan mulai berlaku tiga bulan sejak tanggal pengundangan, yaitu pada 22 Desember 2025.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa POJK tersebut telah diundangkan dan kini dapat diakses publik. “Ini diundangkan tanggal 22 Desember 2025, dan saat ini sudah dapat diakses melalui website resmi OJK,” kata Ogi dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang diselenggarakan secara daring pada Jumat (9/1/2026).

Mureks menghadirkan beragam artikel informatif untuk pembaca. mureks.co.id

Ketentuan Utama POJK 36/2025

Dalam POJK terbaru ini, OJK mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko (risk sharing). Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pilihan yang lebih jelas bagi pemegang polis.

Meskipun demikian, perusahaan asuransi tetap diberikan fleksibilitas untuk menawarkan produk dengan skema pembagian risiko. Syaratnya, penawaran tersebut harus memenuhi prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh OJK.

Catatan Mureks menunjukkan, POJK ini secara spesifik merinci ketentuan co-payment yang kini ditetapkan sebesar 5% dari tanggungan pemegang polis. Batas maksimum co-payment juga diatur, yakni Rp300.000 untuk layanan rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk layanan rawat inap.

Mureks