Tren

OJK Resmi Hapus Syarat Agunan Kredit UMKM hingga Rp100 Juta, Dorong Akses Permodalan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meniadakan kewajiban penyerahan agunan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk pembiayaan modal kerja. Kebijakan ini berlaku untuk Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp100 juta per debitur, bertujuan untuk mempermudah akses permodalan bagi UMKM.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari POJK 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyampaikan pengumuman ini di Jakarta pada Jumat (9/1).

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

“Pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana hingga Rp100 juta per debitur kepada debitur UMKM,” ujar Agusman.

Pengecualian ini, menurut Agusman, hanya berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio modal inti dibandingkan dengan modal disetor lebih dari 100 persen. POJK Nomor 35 Tahun 2025, yang mulai berlaku sejak 22 Desember 2025, merupakan langkah deregulasi OJK untuk menyederhanakan dan menyesuaikan ketentuan pembiayaan. Tujuannya jelas, yakni untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.

OJK Terbitkan Regulasi BNPL dan Aturan Lainnya

Selain POJK Nomor 35 Tahun 2025, OJK juga menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL), yang efektif berlaku mulai 15 Desember 2025. Regulasi ini membuka kesempatan bagi bank umum maupun perusahaan pembiayaan yang terdaftar resmi di OJK untuk menyelenggarakan layanan paylater, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

POJK Nomor 32 Tahun 2025 memberikan kriteria yang lebih jelas mengenai layanan BNPL. Layanan ini didefinisikan sebagai kegiatan penyaluran pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa secara non-tunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran. Penyelenggara BNPL diwajibkan untuk memberikan keterbukaan informasi yang jelas dan mudah dipahami oleh nasabah, mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi penting lainnya.

OJK juga diberikan kewenangan untuk menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dalam penyelenggaraan BNPL. Penetapan ini akan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat. Catatan Mureks menunjukkan, langkah ini merupakan upaya OJK untuk menyeimbangkan inovasi layanan keuangan dengan perlindungan konsumen dan stabilitas sistem.

Lebih lanjut, Agusman menyatakan bahwa OJK telah menerbitkan dua POJK lainnya, yaitu POJK Nomor 41 Tahun 2025 dan POJK Nomor 42 Tahun 2025.

  • POJK Nomor 41 Tahun 2025 tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang Berkantor Pusat di Luar Negeri. Aturan ini mencakup perizinan pembukaan, kegiatan, pemeriksaan, hingga penutupan kantor perwakilan.
  • POJK Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan PVML. Regulasi ini mengatur kewajiban memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas untuk memastikan kebenaran, keakuratan, dan transparansi informasi keuangan. Selain itu, diatur pula mengenai tugas dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, dan komite audit, serta peran pemegang saham pengendali dan pihak terafiliasi dalam proses pelaporan keuangan.
Mureks