Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa lembaga regulator sektor jasa keuangan tersebut berhasil mempertahankan level risiko korupsi yang rendah sepanjang tahun 2025. Komitmen OJK dalam penguatan integritas juga dinilai telah berjalan secara efektif.
Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Isabella Wattimena, mengungkapkan bahwa OJK meraih nilai 80,56 dengan predikat “terjaga” dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setiap tahunnya. Nilai ini, menurut Wattimena, berada di atas rata-rata nilai seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang tercatat di skor 72.
Baca artikel informatif lainnya di Mureks melalui laman mureks.co.id.
“Nilai SPI OJK 2025 ini juga berada di atas rata-rata nilai seluruh kementerian lembaga pemerintah daerah yang berada di skor 72,” ujar Sophia Isabella Wattimena dalam konferensi pers virtual pada Jumat (9/1/2026).
Penguatan Integritas dan Kapabilitas Audit Internal
Selain penilaian SPI, OJK juga melakukan asesmen tingkat kapabilitas fungsi audit internal pada tahun 2025. Penilaian ini mengacu pada kerangka kerja Internal Audit Capability Model (IACM) yang dikembangkan oleh The Institute of Internal Audit Research Foundation.
Catatan Mureks menunjukkan, penilaian IACM atas fungsi audit internal OJK terus mengalami peningkatan signifikan. Sejak tahun 2020 yang semula berada di posisi 82,96%, skor tersebut naik menjadi 94,51% pada tahun 2025, yang menempatkan OJK di level 4 menuju level 5. Peningkatan ini mencerminkan komitmen kuat OJK terhadap tata kelola yang baik.
“Hal ini sebagai cerminan komitmen OJK untuk mencapai tujuan organisasi dan menjaga kualitas fungsi audit internal yang memiliki kapabilitas sesuai dengan standar internasional termasuk dalam rangka Early Adoption atas Global Internal Audit Standard atau GIS untuk mendukung peningkatan efektivitas manajemen dan proses kerja,” jelas Wattimena.
Kolaborasi dengan KPK dan Pengendalian Gratifikasi
Dalam upaya memperkuat tata kelola dan integritas, OJK juga menjalin kerja sama erat dengan KPK. Kolaborasi ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pegawai yang memiliki sertifikasi Ahli Pembangun Integritas (API) dan penyuluh anti korupsi (Paksi).
Sebagai wujud komitmen OJK dalam mendukung program pemerintah untuk memperkuat reformasi birokrasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan, saat ini tercatat 58 pegawai OJK telah bersertifikasi API. Selain itu, pada tahun 2025, sebanyak 52 pegawai OJK telah mengikuti pelatihan untuk sertifikasi Paksi.
Wattimena menambahkan, OJK juga meraih skor 98 dari 100 dari KPK pada program pengendalian gratifikasi. Angka ini menunjukkan bahwa upaya pengendalian gratifikasi di OJK telah berjalan dengan sangat baik dan efektif.






