Keluarga diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan menyatakan kekecewaan mendalam atas keputusan Polda Metro Jaya menghentikan penyelidikan kasus kematian Arya Daru. Penghentian penyelidikan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menyatakan tidak menemukan unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Penasihat hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo, menegaskan bahwa keluarga merasa sangat terpukul. “(Keluarga) sangat kecewa. Sangat kecewa,” ujar Nicholay saat dihubungi pada Jumat, 9 Januari 2026.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Nicholay menjelaskan, Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) diterima oleh pihak keluarga pada 6 Januari 2026, meskipun surat tersebut tertanggal 12 Desember 2025. Menurut Mureks, perbedaan tanggal penerimaan dan tanggal surat ini menjadi salah satu sorotan keluarga.
Salah satu poin krusial dalam surat tersebut adalah alasan penghentian penyelidikan yang menyebutkan “belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” bukan “tidak ditemukan peristiwa pidana.” Nicholay berpendapat, secara logika hukum, frasa “belum ditemukan” mengindikasikan bahwa penyelidikan seharusnya tetap berjalan.
“Kalau belum ditemukan adanya peristiwa pidana, berarti peristiwa ini masih tetap dalam penyelidikan. Karena belum ditemukan, berarti masih harus dicari kan unsur yang memenuhi peristiwa pidana itu,” tegas Nicholay, mempertanyakan dasar penghentian kasus.
Ia juga menyinggung komitmen yang pernah disampaikan oleh pejabat Polda Metro Jaya. Nicholay mengungkapkan bahwa pada 26 November 2025, dalam sebuah audiensi, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya menyatakan akan tetap berkomitmen melanjutkan penyelidikan.
“Nah, Wadir (Wadirreskrimum) menyatakan bahwa tetap berkomitmen, tetap melanjutkan penyelidikan ini. Itu 26 November. Nah, tapi faktanya yang kami dapat tiba-tiba dihentikan melalui surat penghentian penyelidikan itu,” kata Nicholay, menunjukkan adanya inkonsistensi.
Dengan dihentikannya penyelidikan ini, Nicholay merasa Arya Daru dan keluarganya sama sekali belum mendapatkan keadilan. “Sama sekali, sama sekali belum (mendapat keadilan). Almarhum maupun keluarganya sama sekali belum. Pertanyaan kami kan, siapa sebenarnya oknum di belakang ini yang berusaha untuk menutupi kasus ini,” ujarnya penuh tanya.
Arya Daru Pangayunan adalah diplomat muda Kemlu yang ditemukan meninggal dunia di kosnya, Gondia International Guesthouse, Jalan Gondangdia Kecil, Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Kematiannya kala itu disebut misterius karena ditemukan dengan wajah terlilit lakban, menimbulkan banyak kejanggalan.
Mengenai langkah hukum selanjutnya, Nicholay menyatakan bahwa penasihat hukum dan keluarga akan terlebih dahulu berdiskusi untuk merumuskan strategi. “Setelah berkonsultasi dengan pihak keluarga dan tim penasihat hukum kami, akan menentukan upaya hukum kami selanjutnya,” jelasnya.
Secara terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penghentian penyelidikan kasus kematian Arya Daru. “Iya benar (penyelidikan dihentikan),” kata Kombes Budi kepada wartawan pada Jumat, 9 Januari 2026.
Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan Nomor: SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum, yang diterbitkan pada 12 Desember 2025.






